Fikih Zakat (3): Masharif Zakat (Kemana Zakat Disalurkan)

Published by forkitajp on

Ketika berada di Madinah, kaum munafik mengejek Rasulullah ﷺ dengan menuntut agar zakat dibagikan secara adil dan sama rata, kemudian turunlah surat At-Taubah ayat 60 tentang pembagian zakat.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Fakir dan Miskin

Ulama di kalangan empat mazhab berbeda pandangan tentang definisi fakir dan miskin. Ulama mazhab Hanafi menyebutkan bahwa orang miskin lebih membutuhkan daripada orang fakir. Sedangkan daalam kitab Fiqih Zakat disebutkan bahwa orang yang fakir adalah orang yang tidak mempunyai sumber pendapatan yang tetap, sehingga tidak mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya sendiri dan kebutuhan orang-orang yang wajib ia nafkahi. Sedangkan orang miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari tetapi mampu memenuhi lebih dari separuh kebutuhannya sehari-hari.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda “Orang miskin bukanlah mereka yang berkeliling meminta-minta kepada orang banyak, lalu peminta itu diberi sesuap dua suap, atau sebutir dua butir kurma.” Para sahabat bertanya, “Kalau begitu, seperti apakah orang yang miskin itu?” Beliau menjawab: “Orang miskin sesungguhnya ialah mereka yang tak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhannya, namun keadaannya itu tak diketahui orang supaya orang bersedekah padanya, dan tidak pula ia meminta-minta ke sana ke mari.” (HR. Muslim).

Amil (Petugas Zakat)

Yang dimaksud amil adalah orang yang bertugas dalam mengumpulkan zakat (yang mampu dan punya kekuatan untuk menarik zakat pada orang yang wajib zakat) dan mendistribusikannya (yang mampu mendata orang yang berhak menerima zakat dan menentukan besaran zakat yang akan dibagikan kepada yang berhak menerimanya). Idealnya, zakat diurus oleh negara dan orang yang telah membayar zakat dikurangi beban pembayaran pajaknya. Amil (petugas zakat), meskipun dia orang kaya dan mampu, akan tetapi dia tetap berhak menerima zakat.

Rasulullah ﷺ bersabda “Tidak halal shadaqah bagi orang kaya kecuali lima jenis orang kaya berikut ini: (1) Pejuang (mujahid) fi sabilillah. (2) Orang yang berhutang. (3) Orang yang membeli shadaqah tersebut (dari fakir miskin) dengan hartanya. (4) Orang kaya yang memiliki tetangga miskin lalu ia bershadaqah kepada tetangganya yang miskin itu lalu si miskin menghadiahkannya kembali kepada si kaya. (5) Amil shadaqah (zakat).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Mualaf (Orang yang Dibujuk Hatinya)

Al-muallafatu qalbuhu adalah orang muslim, baik yang baru maupun sudah lama masuk Islam, tetapi hatinya masih lemah imannya. Orang-orang ini haruslah dijaga agar tetap istiqamah dalam Islam, terutama agar terhindar dari godaan harta. Mualaf ini bukan hanya orang yang berkedudukan tinggi saja (misalkan kepala suku), tetapi semua orang yang masih lemah imannya, meskipun lebih diutamakan mualaf yang punya kedudukan sehingga diharapkan akan membawa kaumnya kepada Islam.

Sedangkan pengertian lain dari mualaf adalah orang yang masih kafir namun berpotensi dan sangat diharapkan untuk masuk Islam, sebagaimana pernah terjadi pada Abu Sufyan ketika belum masuk Islam. Pada pengertian yang lebih luas, zakat untuk mualaf ini juga dapat digunakan untuk berdakwah di negeri-negeri yang mayoritas non-muslim. Akan tetapi ini juga dapat diambil dari makna “fi sabilillah”.

Pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab, zakat tidak dibagikan kepada mualaf, karena kondisi umat Islam saat itu sudah sangat kuat. Akan tetapi status mualaf sebagai orang yang berhak menerima zakat tidaklah dihapus dari syariat.

Riqab (Memerdekakan Budak)

Dalam Al-Quran surat At-Taubah: 60, riqab ini didahului dengan huruf “fii”, dan bukan “li”. Imam Ar-Razi menyebutkan bahwa kata “fii” ini bermakna bahwa zakat tersebut dapat dibayarkan tidak secara langsung, dalam konteks ini adalah memerdekakan budak dengan membayarkan zakat kepada tuannya. Sedangkan kata “li” menunjukkan bahwa zakat tersebut harus dibayarkan secara langsung.

Gharim

Gharim yaitu orang yang terbebani oleh hutang yang dibolehkan dan yang bukan untuk maksiat, baik hutang itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain (misalkan untuk mendamaikan konflik, untuk dakwah, dsb).

Rasulullah ﷺ bersabda “Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia bisa melunasinya, kemudian berhenti. (2) Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. (3) Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Wahai Qabishah! Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan An-Nasai)

Fi Sabilillah (Di Jalan Allah)

Fi sabilillah yaitu orang yang berjihad di jalan Allah ﷻ, baik secara fisik dan non-fisik. Dalam konteks masa sekarang, termasuk di dalamnya adalah kegiatan-kegiatan dakwah, mendirikan pesantren, rumah sakit, madrasah, dsb.
Makna lain dari fi sabilillah di antaranya:

  1. Semua amal yang ditujukan untuk meraih ridha Allah ﷻ, seperti berjihad untuk menegakkan kalimat Allah ﷻ.
  2. Setiap maslahat yang berkaitan dengan amal Islam, seperti mendirikan masjid (yang di dalamnya ada kegiatan-kegiatan dakwah, bukan hanya untuk shalat), meskipun ada ikhtilaf di kalangan ulama tentang hal ini.

Ibnu Sabil (Orang yang Berada dalam Perjalanan)

Ibnu sabil yaitu orang-orang yang berada di luar kampung halamannya, atau musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) yang kekurangan bekal dan kesusahan. Dalam konteks sekarang ini, sudah sangat jarang dijumpai musafir yang kekurangan atau kehabisan bekal, karena alat komunikasi dan transportasi sudah sangat maju.

Beberapa Catatan dari Penulis Kitab Minhajul Muslim

  1. Jika seseorang memberikan zakatnya secara langsung kepada orang yang berhak menerimanya, maka gugurlah kewajiban zakatnya (zakat tersebut sah).
  2. Tidak boleh membayar zakat kepada orang yang wajib dinafkahi (ayah, kakek terus keatas; anak, cucu, terus ke bawah; dan istri). Sedangkan istri boleh membayarkan zakatnya kepada suami.
  3. Ahlul Bait Nabi saw tidak boleh menerima zakat. Yang termasuk Ahlul Bait ini adalah Bani Hasyim dan keturunannya. Syariat ini berlaku seterusnya hingga hari Kiamat.
  4. Jika seseorang membayar zakat melalui pemerintah, meskipun pemerintah tersebut zalim dan tidak berlaku adil, maka zakatnya tetap sah.
  5. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, orang fasik, dan orang kaya, kecuali orang kafir yang mualaf (diharapkan keislamannya) dan orang-orang yang telah disebutkan di atas.
  6. Tidak boleh menyalurkan zakat di luar wilayah zakat tersebut dikumpulkan sejauh jarak qashar shalat (kurang lebih 85 km), meskipun ada ikhtilaf dalam hal ini.
  7. Zakat harus benar-benar diniatkan untuk menunaikan kewajiban zakat.

Sesi tanya jawab

  1. Anjuran Syaikh Yusuf Qardhawi untuk memprioritaskan zakat untuk pendidikan. Bagaimana tanggapan Ustadz?
    Di akhir surat At Taubah: 60 disebutkan bahwa Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Ayat tersebut menunjukkan urutan prioritas orang yang berhak membayar zakat adalah ketentuan mutlak dan kebijaksanaan dari Allahﷻ. Ijtihad Syaikh Yusuf Qardhawi tersebut didasarkan dari sisi fikih maslahat, di mana jika pendidikan ummat terpenuhi, maka otomatis kemiskinan dapat diatasi. Akan tetapi zakat juga harus dapat disalurkan kepada fakir dan miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya secara langsung.
  2. Apakah zakat harus diberikan dalam bentuk uang, atau boleh dalam bentuk lain misalnya modal usaha?
    Pada dasarnya, ketika harta zakat tersebut sudah diberikan/disalurkan, maka si penerima zakat boleh menggunakan sekehendak hatinya. Namun ketika diberikan kebijakan/prasyarat untuk usaha dsb, maka hukumnya boleh karena prinsip zakat pada dasarnya adalah untuk mengentaskan kemiskinan.
  3. Mana yang lebih didahulukan, zakat kepada keluarga sendiri atau kepada tetangga, yang sama-sama menghadapi godaan kristenisasi?
    Masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan secara perseorangan, maka solusinya adalah dengan melaporkan kepada lembaga-lembaga terkait. Jika ada harta berlebih, maka hendaknya infaq (zakat, shadaqah) diberikan kepada kerabat dekat yang lebih membutuhkan. Pada dasarnya, zakat hendaknya dibayarkan kepada petugas zakat (negara) sehingga kemaslahatannya dapat dirasakan secara menyeluruh.
  4. Tidak boleh menyalurkan zakat di luar area di mana zakat dibayarkan. Apakah boleh membayar zakat dari Jepang untuk disalurkan ke Indonesia (di luar wilayah)?
    Pada asalnya, zakat diberikan kepada yang berhak menerima zakat di wilayah sekitar di mana zakat dibayarkan. Akan tetapi tidak ada dalil yang jelas melarang distribusi zakat ke luar wilayah, sehingga dilihat dari maslahatnya, maka boleh membayar zakat dan mendistribusikannya ke luar negeri/ke wilayah yang lebih membutuhkan.

(Bersambung ke Kajian Islam Kimochi 144 dengan tema Fiqh Zakat bagian 4, insya Allah)

Artikel ini merupakan rangkuman Kajian Islam Kimochi edisi 143, sesi Serial Kajian Kitab Minhajul Muslim, yang disampaikan oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA. pada Ahad, 20 Januari 2019 M (14 Jumadil Awwal 1440 H) di Masjid Indonesia Tokyo.

Rekaman Kajian Islam Kimochi #142


Kontributor: Hifni