Babi

Published by forkitajp on

Keharaman babi

Dalil diharamkannya babi dalam Al Quran terdapat pada empat tempat.

إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل به لغير الله

Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan bangkai, darah, daging babi dan sembelihan bukan atas nama Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)

Penegasan ini diulangi lagi di Surat Al Maidah, Al An’am, dan An Nahl.

Ketika hukum ini diturunkan, Negeri Romawi maupun negeri asing lainnya belum ditaklukkan. Dalam Sirah Nabawi tidak tersirat bahwa Nabi SAW mengetahui atau pernah melihat babi. Di Madinah juga tidak terdapat babi karena orang Yahudi mengharamkannya.

Orang Arab dan babi

Orang Arab pada masa jahiliyah tidak makan babi karena mereka jijik, atau mereka mengharamkannya karena merupakan sisa ajaran Nabi Ibrahim yang mereka warisi sebagaimana yang dipegang oleh orang-orang hanif di kalangan mereka.

Babi tak tersebut dalam puisi, prosa, dan catatan sejarah orang Arab sebagaimana mereka menyebutkan binatang ternak lainnya, namun ada sebagian orang Nasrani di kalangan Bangsa Arab, di antaranya Suku Taghlib, mengkonsumsi babi dan dengan itu menjadi sebab objek puisi cacian (Hija’) di kalangan suku Arab lain.

Orang Arab pada masa jahiliyah tak segan untuk mengkomsumsi binatang buas jika tertangkap oleh mereka dan jika mereka membutuhkannya. Mereka mengendarai keledai dan mereka memakannya jika perlu; buktinya Rasulullah saw baru mengharamkannya waktu Perang Khaibar.

Pengharaman binatang buas dan keledai ada dalam hadits, bukan di Al Quran; sementara pengharaman babi ada di Al Quran, sementara orang Arab pada waktu itu tak memelihara, tak makan, bahkan mungkin tak mengenal babi. Bukankah ini suatu yang aneh?

Namun keanehan itu sirna di masa kini dimana babi menjadi hewan yang paling banyak dikonsumsi penduduk bumi selain orang Islam dan orang Yahudi.

Babi dalam ajaran Yahudi

Babi diharamkan di seluruh agama Samawi. Adapun orang Yahudi dikenal sangat mengharamkan babi dan itu terdapat dalam Taurat. Mereka juga selalu ingin tampil beda dalam hal itu, bahkan orang Yahudi sekuler pun menganggap bahwa daging babi tak layak dikonsumsi. Slogan KOSHER (makanan sesuai syariat Yahudi) pun adalah makanan yang tak mengandung seluruh unsur babi. Akan ada penjelasan lanjutan mengenai makanan Yahudi.

Babi dalam ajaran Kristen

Tak ada satu pun dalil dalam semua versi Injil yang menghalalkan babi. Ia bukan termasuk makanan yang diharamkan untuk orang Yahudi yang kemudian dihalalkan dalam syariat Isa AS. Allah SWT telah mengharamkan untuk Bani Israil beberapa makanan disebabkan dosa dan kezaliman mereka.

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka.” (QS. An Nisa: 160)

Makanan tersebut kemudian dihalalkan dalam syariat Isa AS.

وَمُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرٰىةِ وَلِاُحِلَّ لَكُمْ بَعْضَ الَّذِيْ حُرِّمَ عَلَيْكُمْ

Dan (saya Isa) sebagai seorang yang membenarkan Taurat yang datang sebelumku, dan agar aku menghalalkan bagi kamu sebagian dari yang telah diharamkan untukmu.” (QS Ali Imran: 50)

Apa yang dihalalkan oleh Isa AS dari makanan yang diharamkan kepada Bani Israil karena kezaliman mereka tidak tersebut dalam Taurat seperti makan lemak dan daging hewan berkuku. Adapun hewan lain yang diharamkan dalam Taurat hukumnya tetap sama dalam syariat Isa AS, akan tetapi terjadi penyimpangan dan perubahan Injil.

Ibnu Taimiyah berkata, “Almasih AS diutus dengan ajaran para rasul sebelumnya seperti menyembah Allah semata, menghalalkan sebagian yang diharamkan dalam Taurat. Ummat Nabi Isa AS menjaga ajarannya selama kurang lebih seratus tahun, lalu muncul bid’ah di kalangan mereka disebabkan permusuhan dan keinginan beda dengan penganut Yahudi. Mereka lalu mengkultuskan Isa AS secara berlebihan dan menghalalkan apa yang diharamkan seperti menghalakan babi dan lainnya.” (Minhajussunnah Annabawiyyah 1/320)

Bagian-bagian Babi

Seluruh bagian dan material berbasis babi diharamkan, seperti daging, tulang, lemak, minyak, darah, kulit, dan lainnya.

Teks Al Quran menyebutkan keharaman daging babi karena secara umum yang banyak dikonsumsi adalah dagingnya, namun yang dimaksud mencakup penggunaan seluruh bagian dari babi. Pada masa sekarang, tak ada satu pun bagian dari tubuh babi yang tak dipergunakan dalam industri makanan, medis, dan lain-lain.

Sudah sepatutnya seorang muslim untuk bertanya dan berhati-hati supaya tak ada zat haram yang masuk ke perutnya.

Minyak Hewani

Di negeri nonmuslim, jika pada sebuah produk tertulis minyak hewani, atau bahan hewani lain dan tak tertera keterangan tentang hewan tersebut, maka lebih baik dihindari karena minyak dan bahan hewani lain secara umum berasal dari bahan berbasis babi, karena stok yang banyak dan harga murah. Jadi dalam hal ini, dugaan kuat didahulukan atas hukum asal (hukum asal makanan yaitu boleh).

Bertanya di Restoran

Seorang muslim di negeri nonmuslim wajib bertanya di restoran tentang makanan yang disuguhkan, apakah tidak mengandung babi atau diproses bersama babi.

Seorang muslim juga wajib membaca kandungan bahan produk makanan kemasan, untuk memastikan tak ada bahan berbasis babi.

Kapan orang Kristen mulai makan babi?

Ibnu Taimiyah menuliskan dari beberapa literatur Kristen:

Raja Konstantin memerintahkan supaya tak seorang pun Yahudi boleh tinggal dan mengunjungi Yerussalem, dan sesiapa yang tak masuk Kristen akan dibunuh. Banyak orang Yahudi kemudian masuk Kristen dan agama Kristen berjaya. Dikatakan kepada raja bahwa orang Yahudi menjadi Kristen karena takut dibunuh, sementara mereka tetap pada keyakinannya.

Raja berkata, ‘Bagaimana caranya mengetahui hal tersebut?’

Paulus Patric berkata, ‘Babi haram dalam Taurat, orang Yahudi tak makan babi; perintahkan untuk potong babi, dimasak, dan suruh orang Yahudi memakannya; yang menolak makan akan ketahuan masih berpegang ajaran Yahudi.’

Raja berkata, ‘Jika babi haram dalam Taurat, bagaimana kita makan dan memberi orang makan babi?’

Paulus Patric berkata, ‘Isa AS telah membatalkan seluruh hukum Taurat, lalu dia diberi kitab Injil yang di dalamnya disebutkan bahwa setiap yang masuk ke perut tidak haram dan tidak najis; yang najis adalah apa yang keluar darinya. Dengan hukum ini dan dengan apa yang disebutkan Almasih dalam Injil, maka Petrus dan Paulus menghalalkan hewan berkaki empat, seperti babi dan lainnya.’

Maka sang raja pun memerintahkan memotong babi, memasak dan meomotong kecil-kecil, dan diletakkan di pintu seluruh gereja dalam kerajaannya setiap hari Ahad. Setiap yang keluar dari gereja harus mencicipinya, yang menolak akan dibunuh.

(Al Jawab As Shahih 4/230-232)

Ingat!

  1. Babi diharamkan di semua ajaran agama Samawi, dalam Al Quran disebutkan keharamannya dalam empat ayat.
  2. Kata “Halal” berarti makanan yang tak mengandung produk babi.
  3. Kata “Kosher” berarti makanan yang tak mengandung babi dan bahan berbasis babi.
  4. Perlu memastikan makanan bebas kandungan babi dengan segala nama dan istilahnya, dengan melihat daftar kandungan bahan makanan.
  5. Jika terdapat kandungan minyak hewani pada daftar kandungan bahan makanan, maka sebaiknya dihindari karena kebanyakan minyak hewani berasal dari produk babi karena harganya yang murah.
  6. Jika ke restoran, harus memastikan makanan bebas dari kandungan babi dan produknya karena nonmuslim pada umumnya menggunakannya disebabkan harganya yang murah dibanding bahan hewani lain.
  7. Pernyataan tukang masak dan pemilik restoran pada asalnya dapat dipercaya jika mereka mengatakan bahwa makanan mereka bebas kandungan babi.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (1) Makanan dan Minuman, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.