Tempat Minum Khamar

Published by forkitajp on

Tempat minum khamr

Ilustrasi: Tempat minum khamr.

Seorang muslim tak boleh duduk di tempat minum khamar. Rasulullah SAW bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يجلس على مائدة يدار عليها الخمر

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan ia duduk di meja yang disuguhkan khamar di atasnya.” (HR. Tirmidzi 2801)

Dari hadits ini diambil pelajaran untuk menjauhi tempat maksiat dan mencegah kemungkaran sesuai kemampuan, karena melihat dan menyaksikan maksiat berulang-ulang akan melemahkan pengingkaran hati dan memudahkan jalan untuk melakukannya di kemudian hari.

Perlu membedakan

  1. Warung yang memang dibuat sebagai tempat minum minuman keras, menu lain hanya pelengkap. Ini haram dikunjungi.
  2. Restoran atau kafe yang menyuguhkan menu khamar sebagai pelengkap. Ini boleh dikunjungi jika terdapat kebutuhan mendesak, tapi harus berhati-hati, jangan sampai ikut duduk di meja yang ada suguhan khamar. Tapi sebisa mungkin berusaha mencari tempat makan atau minum yang bebas khamar.

Jadi, jika terdapat kebutuhan mendesak maka dibolehkan duduk di tempat nomor 2, seperti di pesawat atau kebanyakan restoran di negeri nonmuslim. Larangan duduk di tempat minum khamar termasuk larangan wasail (media) yang kadang dibolehkan dengan adanya hajat (kebutuhan), dengan berusaha menjauh dari letak hidangan khamar, atau minimal tidak duduk di meja yang di atasnya ada suguhan khamar, atau tidak datang beserta anak kecil yang mungkin terpengaruh dengan apa yang dilihat.

Tempat minum khamar

Ingat!

  1. Menjauhi tempat kemungkaran merupakan kesempurnaan iman.
  2. Wajib menghindari tempat yang menjadikan khamar sebagai menu utama.
  3. Jika ada kebutuhan untuk makan di tempat yang menyediakan khamar sebagai menu pelengkap, usahakan untuk tidak makan di meja yang di atasnya disuguhkan khamar.
  4. Usahakan sebisa mungkin untuk makan di tempat yang tak ada menu khamar.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (1) Makanan dan Minuman, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.