Hukum Kurban bagi Jamaah Haji
Pertanyaan
Apakah perbedaan antara hadyu dan kurban? Apakah jamaah yang berhaji wajib untuk berkurban? Dan apakah hukum kurban bagi yang tidak berhaji sama dengan yang sedang berhaji?
(Anonim)
Jawaban
Narasumber: Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., M.A.
Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait kurban, ada yang berpendapat wajib dan ada yang berpendapat sunnah.
Menurut Imam Hanafi, kurban tidak diwajibkan maupun disunnahkan bagi orang yang sedang berhaji karena ia bukan orang yang mukim, kecuali penduduk Makkah yang sedang berhaji.
Menurut Madzhab Maliki, orang yang sedang berhaji tidak diwajibkan maupun disunnahkan untuk berkurban karena ia tidak disunnahkan untuk Shalat Ied. Pada saat tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Ied), jamaah haji sedang melontar Jumrah ‘Aqabah. Sementara menurut Madzhab Maliki, kurban ada kaitannya dengan Shalat Ied.
Menurut Imam Ahmad bin Hambal (Madzhab Hambali), kurban hukumnya boleh (tidak sunnah dan tidak wajib) bagi jamaah haji.
Menurut Madzhab Syafi’i, hukum berkurban bagi jamaah haji sama dengan mereka yang tidak sedang berhaji, yakni disunnahkan untuk berkurban.
Perbedaan pendapat ini muncul karena di dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW berudhiyah (berkurban) untuk istri-istri beliau SAW pada Haji Wada’. Diriwayatkan juga bahwa Rasulullah SAW memotong banyak kurban pada saat itu, dan Ali RA yang saat itu tinggal di Yaman juga diperintah oleh Rasulullah SAW untuk membawa sembelihan, baik berupa unta maupun kambing. Namun, yang menjadi titik perbedaan ulama adalah apakah yang disembelih Rasulullah SAW tersebut merupakan hadyu (sembelihan khusus bagi orang yang sedang berhaji) atau kurban (sembelihan yang dipotong terkait dengan Idul Adha dan dipotong setelah Shalat Idul Adha oleh orang yang sedang tidak berhaji).
Sebagai kesimpulan, jumhur ulama berpendapat tidak diwajibkan maupun disunnahkan bagi orang yang sedang berhaji untuk berkurban. Namun, jika ia ingin berkurban untuk keluarganya, apa lagi jika keluarganya tidak ikut berhaji, maka tidak mengapa. Seorang bisa berkurban untuk dirinya dan keluarganya, karena seekor kambing bisa memenuhi kurban untuk satu keluarga, berapa pun jumlahnya. Dalam hal ini, definisi keluarga adalah orang-orang yang wajib dinafkahi oleh orang tersebut (ayah, ibu, anak).
Catatan:
Hadyu terkadang disebut sebagai kurbani (Bahasa Pakistan) atau dam (istilah di Indonesia). Namun penggunaan istilah-istilah ini untuk hadyu menjadi tidak tepat. Sebab, hadyu berkaitan dengan jenis haji (tamattu’ dan qiran) dan tidak ada hadyu pada haji ifrad. Sementara dam adalah denda yang dibayar karena melakukan pelanggaran saat haji, bersifat umum dan tidak berkaitan dengan jenis haji yang dilakukan. Jadi hadyu bukan kurban dan bukan pula dam.
Dijawab oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., M.A. saat Kajian Islam Kimochi #150.