Tidak Terdapat Gambar
Terdapat dua pendapat ulama tentang hukum memakai pakaian bergambar. Perbedaan ini disebabkan perbedaan pandangan apakah memakai pakaian bergambar mengandung makna merendahkan seperti gambar yang dibolehkan yang terdapat pada bantal atau karpet, atau kah termasuk gambar yang dipajang atau digantung dan mengandung makna memuliakan seperti gambar yang terdapat pada kain gorden yang dilarang oleh Rasulullah.
- Pendapat pertama yaitu pendapat jumhur, mereka berpendapat bahwa memakai pakaian bergambar hukumnya makruh, karena mengandung arti merendahkan dan bukan memuliakan. Ia disamakan dengan perlakuan gambar yang diperbolehkan jika mengandung arti merendahkan, seperti tindakan Aisyah ketika Rasulullah melarang kain gorden dia yang bergambar, Aisyah berkata, “Maka saya menjadikannya sarung bantal,” (HR. Muslim 2107). Menurut ulama Hanafi, “Dan hukum makruh memakai pakaian bergambar menjadi hilang jika dilapisi dengan pakain lain yang tidak bergambar.“
- Pendapat kedua yaitu pendapat Mazhab Hambali yang mengatakan bahwa hukum memakai pakaian bergambar adalah haram, karena memakai pakaian bergambar tidak mengandung arti merendahkan.
Gambar yang dimaksud adalah gambar makhluk yang utuh. Jika gambarnya tidak utuh dimana tidak terdapat kehidupan dengan bentuk seperti itu, maka jumhur ulama membolehkan, kecuali jika gambar yang tersisa adalah dalam bentuk kepala. Dalam masalah ini, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang melarang karena Ibnu Abbas berkata, “Inti gambar adalah kepala, jika kepalanya dipotong maka ia bukan gambar,” (Sunan Albaihaqy 14357).
Kesimpulan
- Pakaian yang terdapat gambar besar di bagian depan atau belakang, jika gambar tersebut utuh atau gambar kepala saja maka ia diharamkan karena tidak mengandung arti merendahkan, dan inti gambar adalah kepala sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas.
- Pakaian yang terdapat gambar kecil dan tidak jelas guratannya tidak termasuk yang dilarang karena ia termasuk yang mengandung arti merendahkan. Mazhab hanafi memasukkan gambar kecil secara umum ke dalam pengecualian dari gambar yang terlarang.
- Pakaian yang bergambar tak lengkap dan bukan gambar kepala dibolehkan dipakai.
- Tidak boleh memakai pakaian bergambar simbol dosa dan maksiat walaupun tak utuh seperti gambar penyanyi dan semacamnya.
Hukum shalat dengan pakaian bergambar
Shalat hukumnya sah walaupun dengan memakai pakaian bergambar yang diharamkan, tapi ia berdosa karena melanggar aturan dalam berpakaian.
Seorang muslim seyogianya menjauhi segala yang membuat shalat tidak khusyu. Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah shalat dengan jubah bercorak (hadiah dari Abu Jahm Ubaidullah bih Huzaifah) dan pandangan beliau tertoleh kepada corak tersebut. Selesai shalat beliau berkata:
اذْهَبُوا بخَمِيصَتي هذِه إلى أبِي جَهْمٍ وأْتُونِي بأَنْبِجانِيَّةِ أبِي جَهْمٍ، فإنَّها ألْهَتْنِي آنِفًا عن صَلاتي.
“Bawalah jubah ini kepada Abu Jahm dan ambilkan gantinya jubah Abu Jahm yang tak bercorak, karena jubah ini mengganggu shalatku.” Dalam riwayat lain beliau berkata:
كُنْتُ أنْظُرُ إلى عَلَمِها، وأَنا في الصَّلاةِ فأخافُ أنْ تَفْتِنَنِي.
“Saya memandang coraknya dalam shalat, saya khawatir ia menggangguku.” (HR.Bukhary 366).
Dan hendaknya memakai pakaian bagus untuk shalat, Allah berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian yang bagus setiap ke mesjid,” yaitu setiap mau shalat.
Ingat!
- Ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakai pakaian bergambar, ada yang mengharamkan, dan ada yang memakruhkan. Perbedaan tersebut disebabkan perbedaan pandangan apakah memakai pakaian bergambar mengandung makna merendahkan atau tidak terhadap gambar tersebut.
- Diharamkan memakai pakaian yang terdapat gambar besar dan jelas dari sosok atau tokoh di bagian depan atau bagian belakang pakaian karena ia mengandung makna mengagungkan.
- Haram memakai pakaian yang terdapat gambar yang memuliakan simbol-simbol dosa penyimpangan.
- Seorang muslim seyogianya memilih pakaiannya yang bagus ketika mau melaksanakan sholat, baik di mesjid maupun di rumah.
- Sah sholat dengan memakai pakaian bergambar bahkan gambar yang termasuk dilarang, namun ia berdosa karena pilihan pakaiannya.