Tidak Menyerupai Nonmuslim

Published by forkitajp on

Telah disebutkan bahwa di antara adab berpakaian adalah tidak menyalahi kebiasaan lokal, dan bahwasanya boleh memakai model pakaian lokal selama tak bertentangan dengan kaedah berpakaian dalam Islam.

Dalilnya adalah bahwa ketika Rasulullah menyepakati perjanjian jizyah dengan kaum Nasrani Najran, mereka selalu mengirim 2000 potong pakaian setiap tahun (Sunan Abi Dawud 3041). Rasulullah dan para sahabat memakai pakaian tersebut padahal itu adalah model pakaian yang biasa mereka (Nasrani Najran) pakai, namun pakaian tersebut bukan pakaian keagamaan ataupun simbol ibadah.

Almughirah bin Syu’bah juga meriwayatkan bahwa ketika Perang Tabuk dia bersama Rasulullah, lalu beliau pergi buang hajat sementara dia menunggu dengan membawa segentong air. Ketika Rasulullah kembali, Almughirah menuangkan air untuk wudhu beliau. Ketika itu Rasulullah memakai jubah Romawi yang berlengan sempit yang menyusahkan Rasulullah ketika hendak mencuci lengan, untuk itu beliau menarik lengannya dan mencucinya dari balik jubah (HR. Muslim 274).

Jubah yang dipakai Rasulullah tersebut adalah pakaian Romawi padahal waktu itu belum ada penduduk Romawi yang muslim. Ini menunjukkan bolehnya memakai pakaian yang biasa dipakai oleh nonmuslim.

Topi dan jubah wisuda

Topi dan jubah wisuda tidak termasuk pakaian keagamaan, biasa dipakai pada momen tertentu dan bukan menjadi simbol kelompok tertentu. Jadi pakaian tersebut boleh saja dipakai ketika seorang pelajar mengikuti acara wisuda di sekolahnya, dimana pakaian tersebut sudah menjadi pakaian khusus untuk para wisudawan.

Tasyabbuh (menyerupai) yang terlarang

Larangan menyerupai pakaian nonmuslim diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda:

من تشبَّه بقومٍ فهو منهم

Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kelompok mereka.” (HR. Abu Dawud 4031)

Kategori yang masuk larangan menyerupai di sini adalah:

  1. Pakaian yang menjadi simbol atau atribut agama dan aliran kepercayaan non-Islam. Dilarang memakai pakaian atau atribut tersebut walaupun ia dipakai orang banyak, atau pun dipakai tanpa niat menyerupai nonmuslim, seperti memakai pakaian pendeta, salib, topi Yahudi, bintang David, kalung Kabbala, pakaian penyembah syaitan, dll.
  2. Pakaian atau atribut yang merupakan simbol pribadi seorang individu nonmuslim, seperti seorang atlet, penyanyi, artis, dll.
  3. Pakaian atau atribut yang jelas untuk suatu kelompok nonmuslim atau orang fasik, seperti pakaian kelompok penari dan penyayi rap, hip hop, dll.

Tidak menyerupai nonmuslim

Ingat!

  1. Mengikuti model pakaian setempat bukan termasuk tasyabbuh (menyerupai) yang terlarang.
  2. Dilarang memakai pakaian atau atribut yang merupakan simbol keagamaan atau kelompok nonmuslim tertentu.
  3. Dilarang meniru pakaian yang merupakan ciri khusus tokoh atau individu nonmuslim, seperti tokoh penyanyi, artis, dan olahragawan.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (2) Pakaian, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.