Shalat di Gereja

Published by forkitajp on

Kadang sebuah komunitas muslim menghadapi kendala tempat shalat dan harus shalat jamaah atau Jumat di gereja, atau tempat ibadah agama lain karena tak menemukan tempat selain itu. Lalu hukumnya bagaimana?

Ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat di gereja:

  1. Jumhur, tidak boleh. Dalilnya:
    • Umar dan Ibnu Abbas menolak shalat di gereja.
    • Rasulullah SAW menolak shalat di suatu tempat dan berkata:

      هذا موضع حضرنا فيه الشيطان

      … syaitan mendatangi kita di tempat ini.

    Tempat ibadah orang kafir adalah tempat syetan.

  2. Pendapat yang masyhur dari Mazhab Hambali, boleh. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak apa-apa shalat di gereja yang bersih, dibolehkan oleh Hasan, Umar bin Abdul Aziz, Assya’by, Al Auza’iy, dan Said bin Abdul Aziz, terdapat riwayat membolehkan dari Umar dan Abu Musa. Adapun Ibnu Abbas dan Malik membenci shalat di gereja karena terdapat gambar dan patung. Sementara Rasulullah SAW dulu shalat di Ka’bah yang penuh dengan patung, dan hal tersebut termasuk dalam perkataan Rasulullah SAW, ‘Shalatlah di mana waktu shalat datang, karena ia adalah masjid.’” (Almughny 1/759)
  3. Satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad, boleh shalat jika tak ada patung dan gambar. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat ketiga dan yang benar adalah yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan lainnya, tetulis di Mazhab Ahmad bin Hambal dan lainnya, bahwa jika terdapat gambar tidak boleh shalat di situ karena malaikat tak mau masuk ke tempat yang ada gambar. Rasulullah masuk ke Ka’bah setelah dihilangkan gambar dan patungnya. Umar bin Khattab berkata, ‘Kami tak mau masuk ke gereja mereka jika ada patung dan gambar.’” (Al Fatawa Al Kubra 2/59)

Yang rajih adalah:

  1. Tak pantas shalat di gereja jika tak ada keperluan mendesak.
  2. Jika sampai harus shalat di gereja atau tempat ibadah lain karena tak ada tempat lain, maka hal tersebut pernah dicontohkan generasi salaf seperti Abu Musa Al Asyary yang shalat di gereja Nahya di Damaskus, juga diriwayatkan dari yang lainnya, tapi tetap harus meperhatikan beberapa hal.

Beberapa hal yang harus diperhatikan jika shalat di gereja

  • Ketika shalat, sebisa mungkin menutup atau menghilangkan gambar dan patung, sebagaimana yang dikatakan oleh Umar RA, “Kami tak mau masuk ke gereja kalian,” karena ada gambar dan patung. Ibnu Abbas shalat di synagog kecuali jika terdapat patung dan gambar.

Dan jika tak bisa menutupi patung gambar maka:

  • Jangan shalat menghadap gambar dan patung. Anas meriwayatkan, “Aisyah memasang tirai warna-warni di pinggir rumahnya lalu Rasulullah mengatakan kepada Aisyah, ‘Ambil tiraimu karena gambarnya mengganggu shalatku.'” (HR Bukhary 367)
  • Shalat terbatas untuk yang tak bisa dilakukan di tempat lain.

Mengunjungi gereja

Bolehkah mengunjungi gereja sebagai spot wisata? Said – Sydney

Menurut pendapat yang rajih, boleh mengunjungi gereja atau tempat ibadah lain untuk melihat lihat isi, bentuk bangunannya, arsitektur, dll disertai keyakinan bahwa mereka tidak ada di jalan yang benar.

Seorang muslim dilarang mengunjungi tempat ibadah nonmuslim pada kondisi berikut:

  • Harus melakukan ritual tertentu.
  • Bertepatan dengan hari raya mereka.
  • Dalam rombongan terdapat muslim yang bisa terpengaruh dengan ajaran nonislam.
  • Jika nonmuslim di tempat ibadah yang dikunjungi menganggap kunjungan sebagai tindakan mengolok-olok atau menghina keyakinan dan ritual mereka.
  • Jika seorang muslim datang dengan atribut atau dengan kondisi orang yang menyetujui dan membenarkan kebatilan dan kesesatan mereka.

Wallaahu a’lam.

Shalat di gereja

Ingat!

  1. Tidak patut shalat di gereja dan tempat ibadah nonmuslim jika tidak diperlukan.
  2. Boleh shalat di gereja jika diperlukan dengan menutup gambar dan patung; atau jika tidak bisa, usahakan jangan menghadap gambar dan patung.
  3. Wajib shalat di masjid atau tempat selain gereja jika memungkinkan.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fiqih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (1) Ibadah, Pasal (2) Shalat, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.