Asuransi

Published by forkitajp on

Asuransi merupakan salah satu bentuk transaksi modern, jumhur ulama mengharamkan asuransi yang bersifat komersial yang banyak dipraktekkan di negeri barat dan juga di sebagian besar negeri Islam karena mengandung gharar (ketidakpastian) yang dilarang oleh syariah.

Tetapi, bagaimana jika seorang akan menghadapi kesulitan hidup jika tidak ikut asuransi, misal sangat tingginya biaya pengobatan dan kesulitan lain yang menghadang?

  1. Jika terpaksa harus ikut asuransi sebab tidak bisa mendapatkan izin tinggal kalau tidak ikut asuransi maka ini sudah termasuk kondisi darurat.
  2. Jika tak ikut asuransi akan mendapatkan kesulitan, misalnya biaya pengobatan super mahal, maka di sini ia termasuk butuh ikut asuransi. Kebutuhan di sini diukur dengan ambang batas minimal, dengan membayar premi paling rendah yang bisa menutupi kebutuhannya.Ibnu Taimiyah berkata, “Bahaya ketidakpastian lebih ringan daripada bahaya riba, adanya kebutuhan memberikan keringanan untuk mengambil pilihan bahaya yang pertama sesuai porsinya.” (Alfatawa Alkubra 4/18)
  3. Berusaha mendapatkan pilihan yang syar’i yaitu asuransi dengan prinsip gotong-royong.

Mempergunakan manfaat klaim dan jasa asuransi

Jika kondisi memaksa atau ada kebutuhan mendesak untuk mengambil pilihan asuransi komersial berarti harus siap menerima syarat dan ketentuan akad. Allah memerintahkan untuk memenuhi akad dan perjanjian, seperti dalam firman-Nya yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah perjanjian” (QS. Almaidah: 1). Dari ketentuan akad asuransi, Anda berhak atas jasa dan klaim.

Ingat!

  1. Boleh ikut asuransi (komersial) pada kondisi darurat, seperti tidak bisa dapat izin tinggal.
  2. Boleh ikut asuransi jika ada kebutuhan untuk menghidari kondisi sulit yang akan dihadapi, misalnya tingginya biaya pengobatan.
  3. Jika seorang dalam kondisi terpaksa atau mendesak mengambil pilihan ikut asuransi maka ia harus mematuhi syarat dan ketentuan mengenai hak dan kewajiban.
  4. Wajib berusaha mencari alternatif asuransi sesuai syariat sebagai ganti asuransi komersial.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (2) Pakaian, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.