Pakaian Wanita Muslimah di Hadapan Wanita Nonmuslim

Published by forkitajp on

Pakaian muslimah di hadapan wanita nonmuslim

Ilustrasi: Pakaian muslimah di hadapan wanita nonmuslim

Wanita nonmuslim boleh melihat ziinah (perhiasan, riasan, pakaian) wanita muslimah dan begitu juga sebaliknya, namun ulama berbeda pendapat dalam batasan ziinah yang dimaksud (di sini bukan tempat membahasnya)

Adapun kata “nisaaihinna (wanita-wanita mereka)” pada firman Allah:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون)

Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka (wanita Islam/semua wanita), atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (QS. An-Nuur: 31)

Menurut Ibnul Araby dalam Ahkaamul Qur’an, “Ada dua pendapat tentang maksud dari ‘wanita-wanita mereka,’ yang pertama adalah seluruh wanita, yang kedua adalah wanita beriman,” lalu beliau menambahkan, “Menurut saya, hal itu (wanita muslimah menampakkan ziinah) dibolehkan di hadapan semua perempuan, karena kata ganti yang melekat padanya untuk penyertaan karena ayat tersebut adalah ayat yang penuh dengan kata ganti dimana terdapat 25 kata ganti yang tak ada samanya dalam Alquran, jadi kata ganti (pada kata nisaa) sekedar untuk penyertaan” (6/71).

Pendapat yang kuat adalah bahwa yang dimaksud dari kata “perempuan-perempuan mereka” dalam ayat tersebut adalah semua perempuan muslimah dan nonmuslim, dikuatkan dengan riwayat yang mengatakan bahwa perempuan-perempuan nonmuslim masuk ke tempat istri-istri nabi sementara mereka tidak mengenakan hijab, dan tidak diperintahkan untuk berhijab.

Dalam riwayat Asma, “Ibuku datang menemuiku padahal ia belum masuk Islam, lalu aku bertanya kepada Rasulullah apakah boleh aku melayaninya? Rasulullah menjawab, ‘Ya.’” (HR. Bukhary 2477, Muslim 103)

Ingat!

Menurut pendapat yang lebih kuat, perempuan muslimah boleh menampakkan di hadapan perempuan nonmuslim apa yang biasa dia nampakkan di hadapan perempuan muslimah.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (2) Pakaian, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.