Menjamak Shalat karena Cuaca Dingin
Hukum syariat yang berhubungan dengan shalat saat cuaca sangat dingin
Beberapa hal yang disyariatkan saat cuaca sangat dingin yang menyulitkan:
- Meninggalkan shalat jamaah di masjid. Dibolehkan bagi seorang yang menghadapi cuaca sangat dingin untuk shalat di rumahnya dan tidak shalat jamaah di masjid jika perjalanan ke masjid menyulitkan. Dalilnya adalah riwayat Nafi, dia berkata, “Ibnu Umar Azan pada suatu malam yang dingin di daerah Dhajnan dan menambahkan pada adzannya ‘Shalluu fii Rihaalikum (shalatlah di rumah/tempat masing-masing),’ lalu mengatakan kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh muazzin untuk adzan dan menambahkan setelahnya ‘Alaa shalluu fir rihaal (shalatlah di rumah/tempat masing-masing)’ pada suatu malam yang dingin atau hujan dalam sebuah perjalanan.” (HR Bukhary 606, Muslim 697) Abu Dawud memberi judul bab hadits tersebut dengan “Bab Meninggalkan Shalat Jamaah pada Malam yang Dingin.” Ibnu Qudamah mengatakan, “Ada keringanan untuk meninggalkan shalat jamaah karena angin kencang pada malam gelap dan dingin.” (Al Mughny 1/692)
Hukum ini berlaku umum menurut pendapat yang lebih kuat untuk waktu malam atau siang, dalam perjalanan atau bukan. Yang disebut dalam hadits adalah kondisi yang ghalib terjadi, namun hukumnya berlaku umum baik ada angin atau tidak jika memang kondisinya menyulitkan dan menyusahkan.
- Menjamak Shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya di masjid jika kondisi menyulitkan jamaah untuk datang ke masjid. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA dalam Shahih Muslim, beliau berkata, “Rasulullah SAW menjamak Shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya padahal tak ada rasa takut, bukan safar, dan tak ada hujan.” Ibnu Abbas ditanya, “Mengapa Rasululllah melakukan demikian?” Beliau menjawab, “Beliau tak mau menyulitkan ummatnya.” (HR Muslim 705) Ibnu Qudamah berkata, “Adapun pada kondisi angin kencang pada malam gelap dan dingin terdapat dua pendapat, salah satunya membolehkan menjamak shalat dan itu pendapat yang lebih kuat menurut Al Aamidy, pendapat itu juga dipegang Umar bin Abdul Aziz karena kondisi tersebut merupakan uzur untuk meninggalkan Shalat Jumat dan shalat jamaah.” (Al Mughny 2/118)
Cuaca dingin seperti apa yang masuk kategori hukum di atas?
Hukum tersebut untuk cuaca yang sangat dingin yang menyulitkan seseorang pergi ke masjid apalagi jika disertai angin kencang, salju, dan suhu dingin yang menusuk, tapi bukan menjadi syarat.
Kaedahnya, cuaca dingin yang menyulitkan untuk pergi pergi ke masjid berbeda-beda hukumnya sesuai kemudahan yang menyertainya, seperti alat transportasi, pelindung badan dari dingin, dll. Wallaahu A’lam.
Tak terdapat masjid di tempat domisili
Di kota kami berdomisili tak terdapat masjid dekat tempat tinggal kami, apakah kami boleh shalat sendiri di rumah masing masing? Ali – Amerika
Jika di kota atau daerah kalian berdomisili tak terdapat masjid, atau ada tapi tempatnya jauh sekali, maka hal itu tak menghapus anjuran untuk shalat berjamaah, karena seorang muslim dituntut dua hal, shalat berjamaah dan berjamaah di masjid. Jika tak terdapat masjid atau tempatnya jauh, maka kalian tetap dituntut untuk shalat berjamaah di tempat yang sesuai walaupun kalian berdua, maka tetaplah shalat berjamaah. Dalam hadits yang babnya diberi judul oleh Imam Bukhary “Bab Dua Orang Melakukan Safar,” dari Malik bin Al Huwairits dia berkata, “Saya dan teman saya datang (pamit) kepada Rasulullah SAW, ketika kami mau berangkat beliau berkata, ‘Jika masuk waktu shalat maka salah satu di antara kalian adzan lalu iqamah, dan yang lebih tua di antara kalian berdua menjadi imam.’” (HR Bukhary 604, Muslim 674).