Tempat Shalat

Published by forkitajp on

Allah SWT telah mensyariatkan bagi hambanya untuk shalat di masjid. Allah swt berfirman, “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut pada satu hari yang hari itu hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS An Nuur: 36-37)

Abdullah bin Mas’ud berkata, “Barang siapa yang ingin berbahagia bertemu dengan Allah besok (hari kiamat atau hari-hari mendatang) dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat-shalat ini (shalat lima waktu) saat ia dipanggil untuk melaksanakannya. Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada nabi kalian ajaran yang baik, dan shalat jamaah adalah bagian dari ajaran yang baik…” (HR Muslim 564)

Bagi pelajar di rantau kadang tidak mudah untuk selalu shalat di masjid, baik ketika di kampus, di jalan, atau di pasar. Namun syariat Islam adalah syariat yang mudah, dalam hal tempat shalat Rasulullah SAW bersabda, “Dan bumi dijadikan masjid dan suci bagi saya, maka barangsiapa dari ummatku yang mendapati waktu shalat maka hendaklah ia shalat (di bumi mana saja ia berada).” (HR Bukhary 328)

Jadi syarat utama tempat shalat adalah kesucian tempat. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih tempat shalat sesuai kemampuan.

Aturan tempat shalat

  1. Tempat harus suci, Allah SWT berfirman, “Bersihkanlah (Ibrahim dan Ismail) rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’, dan yang sujud).” (QS Al Baqarah: 125) Sifat suci adalah hukum asal pada suatu tempat, jadi kalau tak ada tanda atau bukti bahwa tempat tersebut bernajis maka ia dikembalikan ke hukum asalnya.
  2. Tak adanya hal-hal yang bisa mengganggu shalat seperti gambar, suara berisik, atau musik. Anas RA meriwayatkan, “Aisyah RA menutupi bagian pinggir rumahnya dengan tirai warna-warni, lalu nabi SAW bersabda, ‘Jauhkan tiraimu (Aisyah) dariku karena coraknya menggangguku dalam shalat.’” (HR Bukhary 367)
  3. Tak mengganggu orang lain dengan shalat di tempat tersebut, misalnya shalat di tempat lalu lalang atau tempat yang terlarang untuk berhenti. Rasulullah SAW bersabda:

    لا ضرر ولا ضرار

    Tidak terdapat bahaya (dari aturan yang Allah syariatkan) dan tidak boleh menyebabkan bahaya bagi yang lain.” (HR Ahmad 2865)

  4. Tidak shalat di tempat yang besar kemungkinan menimbulkan ejekan dan olokan bagi ibadah shalat, seperti shalat di tempat orang mabok atau di tempat orang-orang fanatik, rasis, dsb. Allah telah melarang memaki sesembahan nonmuslim supaya tidak mengakibatkan mereka memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Allah swt berfirman, “Dan janganlah kalian memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS Al An’am: 108)
  5. Bukan tempat yang khusus buat maksiat seperti bar, klub malam, dll. Abu Hurairah RA meriwayatkan, “Dalam sebuah perjalanan kami berhenti menginap pada satu tempat dan beliau tidak bangun sampai matahari terbit. Lalu Nabi bersabda, ‘Hendaknya setiap orang menuntun ontanya (ke lain tempat) karena syetan mendatangi kita di tempat ini.'” (HR Muslim 680) Imam Nawawi berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat dalil ajuran menjauhi tempat syetan,” maksudnya ketika shalat.

Ingat!

  1. Tempat shalat bagi laki-laki pada asalnya adalah masjid, seperti terdapat dalam Quran dan Hadits.
  2. Tempat shalat harus suci, dan hukum asal suatu tempat adalah suci selama tak ada bukti sebaliknya.
  3. Menjauhi hal-hal yang bisa mengganggu shalat seperti gambar dan suara bising.
  4. Jangan mengganggu hak orang lain ketika memilih tempat shalat.
  5. Menjauhi tempat maksiat secara umum dan untuk shalat secara khusus.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fiqih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (1) Ibadah, Pasal (2) Shalat, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.