Najis Anjing
Kotoran anjing
Kotoran anjing berupa air kencing dan tinja merupakan benda najis menurut pendapat seluruh Ulama. An Nawawi dalam buku Al Majmu’ (2/524) menyatakan, “Al Baihaqi berkata, ’Kaum muslimin telah bersepakat mengenai najisnya air kencing anjing, demikian pula air kencing dan tinja semua jenis binatang yang tidak halal dimakan dagingnya.’”
Air liur anjing
Air liur anjing najis menurut pendapat mayoritas Ulama. Pendapat ini berdasarkan banyak dalil yang menunjukkan wajibnya mencuci wadah yang dijilat anjing dan wajibnya menumpahkan isi wadah yang dijilat itu. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahih-nya dari Abu Hurairah (semoga Allah ridha kepada beliau), bahwa beliau berkata, “Rasulullah (semoga Allah limpahkan salawat dan salam kepada beliau) bersabda,
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
’Cara mensucikan wadah seseorang di antaramu apabila anjing menjilatnya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.’” (hadits nomor 279)
Bagian tubuh lain dari anjing
Adapun bagian-bagian tubuh yang lain dari anjing, misalnya bulu-bulu, kepala, dan lainnya, status hukumnya diperselisihkan para Ulama, apakah najis atau tidak.
Para Ulama mazhab Syafii dan mayoritas Ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa seluruh bagian tubuh anjing statusnya najis berdasarkan qiyas (analogi) dengan air liurnya.
Para Ulama mazhab Hanafi dan Maliki serta sebagian kecil Ulama Hanbali di antaranya Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa anggota badan anjing, seperti bulu, statusnya suci. Pendapat ini berdasarkan fakta bahwa Islam mengizinkan pemanfaatan anjing untuk berburu dan berjaga. Di samping itu, tidak ada teks wahyu yang secara jelas menyatakan najisnya anggota tubuh yang lain dari anjing. Padahal, pemanfaatan anjing untuk keperluan berburu dan berjaga itu telah menjadi umumul balwa (praktik yang luas dan sulit dihindari).
Pendapat ini dinilai kuat oleh Ibnu Taimiyah. Beliau menyatakan (dalam Al Fatwa 21/618),
“Baginda Nabi (semoga Allah limpahkan salawat dan salam kepada beliau) telah memberi keringanan dan izin pemilikan anjing untuk berburu dan berjaga. Orang yang memiliki anjing tentu akan terkena bulu-bulu anjing itu sebagaimana juga terkena kulit bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai, dan sebagainya. Dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa bulu-bulu anjing itu najis, dengan kondisi seperti ini, menimbulkan kesukaran (haraj). Padahal, kesukaran itu mestinya dihilangkan dari umat ini. Pandangan (yang menilai bulu anjing tidak najis) inilah yang lebih kuat.”
Kapan seseorang bisa terkena najis anjing?
Situasi yang menyebabkan terkena najis yaitu:
- Apabila kotoran anjing mengenai tubuh atau pakaian
- Apabila terkena air liur anjing
Cara bersuci dari najis anjing
Apabila najis dari anjing itu menimpa tempat selain tanah, misalnya wadah, baju, tangan, dan sebagainya, maka bagian yang tertimpa najis itu dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali, yang salah satu dari tujuh basuhan itu dengan tanah.
Imam Muslim telah meriwayatkan dalam kitab Sahih-nya dari Abu Hurairah (semoga Allah ridha kepada beliau), bahwa beliau berkata, “Rasulullah (semoga Allah limpahkan salawat dan salam kepada beliau) bersabda,
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
’Cara mensucikan wadah seseorang di antaramu apabila anjing menjilatnya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.’” (hadits nomor 279)
Yang paling baik adalah apabila pencucian dengan tanah itu dilakukan di cucian yang pertama, namun di cucian keberapapun tetap sah dan memenuhi tujuan pensucian.
An Nawawi dalam buku Al Majmu’ (2/598) menyatakan, “Dianjurkan untuk menjadikan basuhan dengan tanah itu pada basuhan pertama. Kalau pun tidak, lebih baik dilakukan pada basuhan sebelum basuhan ketujuh. Kalaupun dilakukan pada basuhan ketujuh, hal itu boleh saja.” Dalam riwayat-riwayat hadits dalam buku As-Sahih terdapat redaksi سَبْعَ مَرَّاتٍ “tujuh kali.”
Dalam riwayat lain disebutkan سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَاب “tujuh kali, yang pertamanya dengan tanah.”
Dalam riwayat lain disebutkan أُخْرَاهُنَّ “yang terakhirnya” (dengan tanah).
Dalam riwayat lain ٍسَبْعَ مَرَّاتٍ السَّابِعَةُ بِتُرَاب “tujuh kali, yang ketujuh dengan tanah.”
Dan dalam riwayat lainnya سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ “tujuh kali, dan pada basuhan kedelapan, guling-gulingkan wadah itu di tanah.”
Al Baihaqi dan para ahli hadits lainnya telah meriwayatkan redaksi-redaksi hadits ini seluruhnya. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan tanah pada basuhan yang pertama itu
tidak menjadi syarat pensucian. Yang dimaksud sebenarnya adalah salah satu dari ketujuh basuhan itu harus dengan tanah.
Apakah membasuh tujuh kali itu harus dilakukan pada semua jenis najis anjing?
Yang disebutkan dalam teks hadits yang sahih hanyalah air liur. Air kencing harus disucikan dengan cara yang sama dengan dan air liur itu sebab lebih kotor, sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah, “Apabila ada pendapat bahwa air kencing itu lebih besar kekotorannya daripada air liur, maka pendapat itu dapat dibenarkan.” (Al Fatawa 21/618)
Adapun bagian-bagian tubuh lain dari anjing, maka status hukumnya perlu ditinjau, sebagaimana telah dibahas sebelumnya. Kalaupun dikatakan bahwa anggota-anggota tubuh itu najis, tidak dapat dikatakan bahwa membasuhnya harus tujuh kali juga. Yang tepat adalah bahwa kalaupun itu najis, cara membasuhnya sama seperti najis-najis lainnya (tidak mesti tujuh kali).
An Nawawi berkata, “Pendapat ini beralasan dan kuat dari segi dalil, sebab perintah membasuh tujuh kali itu bertujuan supaya mereka menjauhi makan bersama anjing-anjing.” (Al Majmu’ 2/586)
Bagaimana cara membasuh dengan tanah?
Caranya yaitu:
- Wadah itu dibasuh dengan air, kemudian diletakkan tanah padanya untuk membersihkannya
- Diletakkan tanah pada wadah itu, kemudian dibasuh dengan air.
- Air dicampur dulu dengan tanah, kemudian kita basuhkan campuran itu ke wadah.
Apakah sabun dapat menggantikan fungsi tanah?
Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada beberapa pendapat yang muncul.
- Pendapat pertama menyatakan bahwa benda selain tanah tidak dapat menggantikan fungsi tanah secara mutlak, baik ketika tanah itu tersedia atau ketika tanah itu tidak tersedia. Ini adalah pendapat yang dinilai lebih kuat menurut Ulama mazhab Syafii. Ini juga pendapat sebagian Ulama mazhab Hanbali, dan Ibnu Hazm.
- Pendapat kedua menyatakan bahwa benda selain tanah dapat menggantikan fungsi tanah secara mutlak, baik ketika tanah itu tersedia, maupun ketika tanah itu tidak tersedia. Ini adalah pendapat sebagian Ulama mazhab Syafii, dan dipilih oleh Al Muzani. Pendapat ini juga yang dianut mayoritas Ulama mazhab Hanbali.
- Pendapat ketiga menyatakan bahwa benda selain tanah itu dapat menggantikan fungsi tanah ketika tanah tidak tersedia, atau ketika penggunaan tanah menyebabkan kerusakan pada tempat yang disucikan. Ini adalah pendapat sebagian Ulama mazhab Syafii dan sebagian Ulama mazhab Hanbali.
Pokok persoalan yang menjadi akar perbedaan pendapat ini adalah: Apakah penyebutan tanah dalam hadits itu karena tanah itu berfungsi sebagai salah satu dari dua sarana pensucian, sebagaimana pada wudhu dan tayammum? Ataukah penyebutan tanah itu karena air saja tidak mampu menghilangkan bekas air liur anjing akibat sifatnya yang lengket dan sebagainya? (silakan rujuk: Al Wasit 1/407)
Pendapat yang unggul adalah bahwa yang lebih utama adalah penggunaan tanah dalam membersihkan najis anjing, tetapi sarana-sarana pembersih selain tanah, misalnya sabun, dapat menggantikan fungsi tanah, terlebih lagi bila tanah tidak tersedia atau bila penggunaan tanah itu malah merusak tempat yang disucikan, seperti halnya bila najis anjing itu ada pada baju.
Apakah babi itu statusnya disetarakan dengan anjing yaitu sebagai najis yang berat?
Babi itu najis berdasarkan teks kitab Allah
أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْس
“atau daging babi karena itu rijs.”
Rijs itu artinya benda yang najis.
Akan tetapi, apakah status najis babi itu najis yang berat yang mewajibkan pembasuhan tujuh kali, ataukah cukup menghilangkan najisnya seperti najis-najis lainnya?
Pendapat yang benar adalah bahwa najis dari babi yang mengenai seseorang wajib dibasuh dan dihilangkan, tapi dalam membersihkannya itu cukup hingga hilang benda najisnya saja (tidak perlu membasuh tujuh kali).
Menyamakan status hukum babi dengan anjing dalam hal ini tidak benar. An Nawawi berkata, “Mayoritas Ulama berpendapat bahwa babi itu tidak perlu membasuh (najis)nya tujuh kali. Ini juga lah pendapat Asy Syafii, dan pendapat ini kuat dari segi dalil.” (Syarah Muslim 1/448)
Poin-poin penting
- Haram memanfaatkan anjing untuk keperluan selain yang telah diizinkan syariat, yaitu penggunaan anjing untuk berburu, bercocok tanam, dan penjagaan keamanan.
- Air liur anjing, air kencing dan tinjanya, merupakan najis yang berat. Wajib membasuhnya tujuh kali, yang salah satunya dengan tanah.
- Bulu-bulu anjing status najisnya masih diperselisihkan. Yang lebih utama adalah membasuh benda yang tersentuh bulu anjing apabila salah satunya (bulu anjing atau benda itu) basah.
- Sabun itu dapat menggantikan fungsi tanah apabila penggunaan tanah itu sulit, baik karena tanah itu tidak tersedia atau karena penggunaan tanah itu menyebabkan kerusakan pada benda yang dibasuh, misalnya baju dan sebagainya.
- Babi itu tidak sama dengan anjing dalam hal wajibnya membasuh tujuh kali untuk menghilangkan najisnya. Mensucikan benda yang terkena najis babi cukup dengan menghilangkan najis babi itu (tanpa harus tujuh kali).
Referensi
Buku دَلِيْلُ الْمُبْتَعَثِ الْفِقْهِيّ yang diterbitkan oleh fikhguide.com, yang diasuh oleh Syaikh Fahd bin Salim Bahammam, seorang pakar fikih Saudi Arabia.
Artikel dalam Bahasa Arab dapat diakses di sini.
Penerjemah: Abdur Rohman; Editor: Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.