Bekerja pada Nonmuslim

Published by forkitajp on

Sebagian muslim yang belajar atau berdomisili di negeri nonmuslim biasanya harus bekerja part-time untuk memenuhi kebutuhan hidup, menyelesaikan studi, atau sekedar ingin bergaul dan belajar bahasa setempat. Bagaimana hukumnya?

Pada dasarnya seorang muslim boleh bekerja atau menawarkan jasa kepada seorang nonmuslim.

Komisi Fatwa Saudi pernah mendapatkan pertanyaan senada dan meberikan jawaban: Bekerja sebagai upahan pada nonmuslim boleh selama pekerjaan tersebut halal, seperti kontruksi, menjual komoditi halal, dll. Ali pernah bekerja pada seorang Yahudi mengambil air dari sumur dengan upah kurma. Dari Ibnu Abbas beliau berkata, “Ali pernah bekerja sebagai upahan menimba air pada seorang Yahudi, setiap timba diupah sebiji korma” (HR. Albaihaqy 11983, Ibnu Majah 2446) – (Fatwa komisi fatwa saudi 14/486).

Batasan bekerja pada nonmuslim:

  1. Jenis pekerjaan halal.
  2. Tidak menghalangi melaksanakan perintah agama.
  3. Tidak pada posisi dihinakan atau direndahkan.

Bekerja di tempat yang menawarkan barang/jasa yang diharamkan

Bekerja di restoran biasanya menjadi pilihan mudah untuk part-time bagi pelajar yang sedang studi di negeri nonmuslim. Masalahnya, restoran secara umum menawarkan babi dan khamar. Kadang juga ada peluang kerja di supermarket, tetapi di antara barang yang dijual terdapat barang-barang haram. Apa hukumnya bekerja di tempat seperti itu?

Rasulullah dalam sebuah hadits sahih yang diriwayatkan Imam Ahmad, beliau bersabda: “Allah melaknat khamar, yang minum, penuang, pengolah, pemesan, pembawa, pemasok, penjual, pembeli dan pemakan harganya.” (Almusnad 5716).

Dalam Sahih Bukhari dan Muslim dari riwayat Jabir bin Abdullah, beliau mendengar Rasulullah bersabda waktu Fathu Makkah, “Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamar, bangkai, babi dan berhala,” lalu ada yang bertanya, “Bagaimana dengan lemak bangkai, ia bisa dipakai untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan dipakai untuk menyalakan lampu?” Rasulullah bersabda, “Tidak boleh, ia tetap haram,” lalu Rasulullah mengatakan, “Allah melaknat orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan bagi mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu mereka menjualnya dan memakan harganya.” (HR. Bukhary 2121, Muslim 1581)

Keberadaan restoran di negeri nonmuslim dengan kostumer yang juga nonmuslim tidak merubah hukum. Imam Syafii berkata, “Negeri nonmuslim tidak menghapus kewajiban terhadap kaum muslimin, sebagaimana ia tak menghapus hukum puasa dan shalat” (Al Umm 4/248). Beliau juga berkata, “Apa yang diharamkan di negeri muslim diharamkan juga di negeri nonmuslim.” (Al Umm 7/355)

Tempat usaha yang menawarkan barang/jasa haram

Tempat usaha yang menawarkan barang/jasa haram bisa dibagi ke dalam dua jenis:

  1. Tempat yang menawarkan barang/jasa haram sebagai usaha pokok, seperti bank konvensional, bar, night club, dsb. Adapun barang/jasa halal yang ditawarkan hanya sebagai tambahan. Tidak boleh bekerja di tempat semacam ini karena sama saja dengan tolong-menolong dalam dosa dan kemungkaran, walaupun pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan yang haram.
  2. Tempat yang menawarkan bermacam produk yang halal dan haram, seperti toko retail atau restoran yang juga menawarkan daging babi dan khamar. Boleh bekerja di tempat semacam ini pada kondisi mendesak dengan syarat tidak berhubungan langsung dengan produk haram, seperti mengangkat, menyajikan, mengepak, dan menjual.

Syariat sudah jelas-jelas mengharamkan untuk ikut andil dalam pekerjaan haram, Allah berfirman, “(Dan tolong-menolonglah dalam kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah mahapedih azab-Nya.” Jabir meriwayatkan, “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat transaksi dan kedua saksi, dan beliau berkata, ‘Dosanya sama.’” (HR. Muslim 1598)

Anas bin Malik meriwayatkan, “Rasulullah melaknat 10 orang yang berhubungan dengan khamar, pembuat, pengedar, peminum, pembawa, pemasok, penyaji, penjual, pemakan hasil jualan, pembayar, dan pemesan.” (HR. Tirmizy 1295)

Fatwa Lembaga Fiqih IOC

Lembaga fiqih IOC mengeluarkan fatwa haram untuk bekerja di restoran (halal campur haram) tanpa kondisi darurat. Lembaga itu juga mengeluarkan fatwa haram untuk membangun dan berkontribusi dalam pembagunan tempat ibadah kesyirikan.

Adapun dalam kondisi darurat maka dibolehkan bekerja di restoran yang juga menawarkan daging babi dan khamar dengan syarat tidak berhubungan langsung dengan barang haram, seperti membawa, menyajikan, mengolah, dan menjual khamar. Begitupun halnya dengan daging babi dan barang haram lainnya (Keputusan Nomor 23, Vol 3 halaman 45)

Bekerja pada nonmuslim

Ingat!

  1. Haram bekerja di tempat yang usaha utamanya adalah menawarkan barang/jasa haram.
  2. Tingkat larangan bertambah sesuai intensitas hubungan langsung dengan barang haram.
  3. Tidak boleh menjual barang haram kepada nonmuslim walupun barang tersebut halal menurut mereka.
  4. Boleh bekerja di tempat yang menjual/menawarkan barang/jasa yang hala dan haram, selama bisa menghindari untuk berhubungan langsung dengan barang haram.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (2) Pakaian, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.