Melakukan Tindakan Ilegal untuk Menguasai Harta Nonmuslim

Published by forkitajp on

Sebagian kaum muslimin di negeri nonmuslim beranggapan bahwa mereka boleh melakukan tindakan ilegal terhadap individu, lembaga, toko, atau perusahaan asuransi di negara nonmuslim untuk mendapatkan dan menguasai uang atau harta secara ilegal, dengan dalih mereka dahulu adalah penjajah yang mencuri kekayaan negeri Islam, atau karena mereka adalah nonmuslim yang hartanya halal untuk dikuasai, dan berbagai dalih lain yang bersumber dari bisikan syaitan.

Pada hakikatnya ini adalah pola pikir berbahaya, karena seorang muslim memasuki atau berdomisili di sebuah negara berdasarkan perjanjian yang menjamin keamanannya berupa visa izin masuk atau visa izin tinggal. Jadi ketika mereka mengambil atau menguasai harta mereka secara ilegal maka sama saja mereka melanggar perjanjian tersebut, selain sudah jelas melakukan tindakan ilegal berupa pencurian dan penipuan.

Uang atau jasa yang didapatkan secara ilegal hukumnya haram, tak ada alasan yang membenarkannya. Syariat Allah yang sempurna telah mewanti-wanti untuk tidak menyerupai sebagian Ahli Kitab yang disebutkan dalam firman Allah:

وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ

Dan di antara Ahli Kitab ada yang jika Engkau percayakan kepadanya harta yang banyak niscaya dia mengembalikannya kepadamu. Tetapi ada pula di antara mereka yang jika engkau percayakan kepadanya satu dinar dia tidak mengembalikannya kepadamu kecuali kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu disebabkan mereka berkata: ‘Tidak ada dosa bagi kami menipu orang-orang buta huruf.’” (Ali Imran 75)

Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Almughirah bin Syu’bah sebelum masuk Islam melakukan perjalanan dengan sekelompok orang dari Bani Malik lalu dia membunuh mereka semuanya dan menguasai harta mereka. Ketika dia datang hendak masuk Islam Rasulullah berkata kepadanya, “Saya menerima kamu masuk Islam, adapun harta yang kamu kuasai secara tidak benar saya tidak ada hubungan dengannya sedikitpun.” Dalam riwayat Abu Dawud, “Kami menerima kamu masuk Islam, adapun harta tersebut adalah harta hasil pengkhianatan yang kami tidak membutuhkannya.” (HR. Bukhary 2583, Abu Dawud 2765)

Ibnu Hajar berkata, “Adapun sabda Rasulullah, ‘Adapun harta itu saya tak ada hubungan sedikitpun,’ maksudnya: saya tidak mau mengambilnya sedikitpun karena ia adalah hasil pengkhianatan.

Pelajaran dari hadits di atas: Tidak boleh mengambil atau menguasai harta nonmuslim dalam kondisi damai dengan cara berkhianat, karena orang mau hidup berteman dan bersama karena ada kepercayaan. Kepercayaan harus ditunaikan kepada yang berhak, baik muslim maupun nonmuslim. Harta nonmuslim halal dikuasai ketika terjadi kemenangan perang. Rasulullah menahan harta dari Almughirah supaya bisa dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak (Fathul Baary 5/341).

Imam Syafiiy berkata, “Jika seorang muslim masuk ke negeri nonmuslim dengan jaminan keamanan, lalu dia ada kesempatan menguasai harta mereka maka haram baginya untuk mengambilnya walaupun sedikit, hukumnya sama seperti nonmuslim masuk ke negara muslim dengan jaminan yang sama. Tidak halal bagi seorang muslim dengan jaminan keamanan dari nonmuslim kecuali seperti apa yang dihalalkan dari harta kaum muslimin dan ahluzzimmah (nonmuslim warga negara muslim).” (Al Umm 4/284)

Ingat!

Seorang tidak boleh melakukan tindakan penipuan atas individu atau lembaga untuk menguasai dan mendapatkan uang atau jasa yang bukan menjadi haknya di negara nonmuslim seperti hukumnya ketika ia di negara Islam.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (3) Keuangan, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.