Perhitungan Zakat Penghasilan

Published by forkitajp on

Pertanyaan

Penanya: n/a

Terkait zakat penghasilan, apakah dihitung dari gaji yang diperoleh per bulan yang sudah dipotong pajak dan biaya lainnya, atau gaji yang belum dipotong? Seandainya kita mendapat bonus dan tunjangan dinas malam, bagaimana pula perhitungannya?


 

Jawaban

Narasumber: M. Rizky Prima Sakti, MSc.Fin.

Profesi ialah pekerjaan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, berdagang, bertambang, dan beternak, dengan imbalan berupa gaji atau upah (termasuk tunjangan dan bonus) dalam bentuk mata uang, baik pekerjaan bersifat tetap atau tidak, ataupun pekerjaan yang dilakukan langsung (di instansi/lembaga) maupun pekerjaan yang mengandalkan skill atau tenaga. Seorang profesional, seperti misalnya dosen, dokter, pengacara, konsultan, ataupun perawat, menjadi wajib zakat apabila pendapatannya telah mencapai nisab. Nisab adalah batas minimal pendapatan wajib zakat. Jika kurang dari nominal tersebut maka tidak wajib zakat, namun dianjurkan untuk bersedekah. Kadar (atau tarif) ialah besaran pendapatan yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada penerima manfaat zakat.

Di antara para ulama yang mewajibkan zakat prodesi adalah Ibn Abbas, Ibn Mas’ud, Mu’awiah, Daud Umar bin Abdul Aziz, Az-Zuhri, dan Al-Auza’i. Di Indonesia, MUI telah memfawatkan bahwa penghasilan termasuk wajib zakat (Fatwa MUI No.3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan). Beberapa landasan dan kewajiban zakat profesi di antaranya Firman Allah SWT dalam QS At-Taubah: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan menyucikan jiwa mereka, dan do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)

Untuk nisab zakat dan kadar (tarif) zakat profesi, ada beberapa pendapat.

  1. Menganalogikan zakat profesi secara mutlak dengan zakat uang (emas). Dengan demikian, nisabnya 85 gram emas (kira-kira Rp 46,75 juta/tahun jika harga emas/gr Rp 550 ribu) dan kadarnya 2,5%, dan dikeluarkan setiap menerima gaji. Untuk nisab 85 gram emas di Jepang, silahkan diperkirakan sesuai dengan standar harga emas/gr yang berlaku di daerah tersebut.Di Indonesia, MUI memfatwakan semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab, yakni senilai emas 85 gram dengan kadar zakat penghasilan 2,5%. Jika tidak mencapai nisab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab (Fatwa MUI No.3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan).
  2. Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nisab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian, nisabnya adalah 5 wasaq atau 653 kg beras (kira-kira senilai Rp 6,53 juta jika harga beras/kg Rp 10 ribu) dan kadarnya 5%, serta dikeluarkan setiap menerima gaji. Untuk nisab 653 kg beras di Jepang, silahkan diperkirakan sesuai dengan standar harga beras/kg yang berlaku di daerah tersebut.
  3. Menganalogikan nisab zakat profesi dengan hasil pertanian. Nisabnya senilai 653 kg beras. Sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas, yaitu kadarnya 2,5%, dan dikeluarkan setiap menerima gaji.

Untuk perhitungan zakat profesi ini, merujuk pada pendapat Yusuf Qardhawi, terdapat dua (2) cara perhitungan:

  1. Perhitungan zakat secara langsung, zakat dihitung 2,5% dari penghasilan kotor (brutto) secara langsung. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah SWT.
    Contoh: Pak Abu berpenghasilan (gaji pokok + tunjangan + bonus) Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun. Maka, penghasilan tahunan Pak Abu telah mencapai/melebihi nisab, dimana penghasilan tahunan Rp 120 juta > nisab 85 gram emas. Besaran zakat yang dibayar Pak Abu ialah = 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 / bulan, atau Rp 3.000.000/tahun.
  2. Perhitungan zakat setelah dikurangi dengan pajak, hutang, dan kebutuhan primer (netto). Zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan primer (tahunan), hutang, dan pajak.
    Zakat profesi = 2,5% x [besaran gaji tahunan – (kebutuhan primer + hutang + pajak)] Jika ada kelebihan gaji selama setahun tersebut dan mencapai/melebihi nisab (85 gram emas), maka baru kemudian dikeluarkan zakatnya. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang berpenghasilan pas-pasan.
    Contoh: Pak Abu berpenghasilan (gaji pokok + tunjangan + bonus) Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun. Kebutuhan primer Rp 4 juta/bulan. Hutang Rp. 0. Pajak 5% atau Rp 500,000/bulan. Besaran zakat yang dibayar Pak Abu ialah = 2,5% x [Rp 10.000.000 – (Rp 4.000.000 + Rp 0 + Rp 500.000) = Rp 137.500 / bulan atau Rp 1.650.000/tahun.

Wallahu’alam bi shawab.