Hukum Jual Beli Pesanan

Published by forkitajp on

Pertanyaan

Penanya: Amila

Terkait jual beli menggunakan sistem jasa titip (jastip), batas-batas yang diperbolehkan secara syariat itu yang seperti apa? Dan yang bagaimana pula yang tidak boleh?

Misal, di Indonesia ada barang yang dirasa menarik untuk dijual ke teman-teman di Jepang, tapi barang tersebut baru akan kita beli ketika mudik.


 

Jawaban

Narasumber: M. Rizky Prima Sakti, MSc.Fin.

Tepatnya pakai jual beli pesanan atau pre-order (PO).

Jual beli pesanan dibolehkan dalam Islam dengan syarat barang yang diperjualbelikan harus jelas dan halal, serta disepakati sebagai penjual dalam akad salam atau sebagai penjual jasa dalam membeli barang tersebut.

Pada praktiknya, jual beli pesanan atau PO ini dilakukan sebagai berikut; (1) pembeli melakukan pesanan, (2) barang yang dibeli tidak ready stock karena harus dibeli terlebih dahulu atau dibuat dulu, (3) Harga (uang) ditransfer dahulu.

Secara fiqh muammalah, model jual beli pesanan atau PO ini dibolehkan menurut syariah selama memenuhi rukun dan syarat berikut.

  1. Barang yg diperjualbelikan ialah barang yang halal dan jelas; jelas spesifikasinya, jelas harganya, dan jelas kriterianya. Barang tersebut tidak boleh mengandung unsur gharar (ketidakpastian).
  2. Akad bagi penjual dalam sistem jual beli pesanan ini ialah sebagai agen yang mendapat fee dari pembeli. Akad dalam transaksi ini ialah akad ijarah, dimana fee harus ditentukan diawal berupa nominal atau nisbah.
  3. Atau, bisa juga penjual dalam akad jual beli menggunakan akad bai as salam. Dalam akad bai as salam, penjual menerima harga (uang) terlebih dulu, kemudian membeli atau membuat barang yang dipesan, dan penyerahan barang ke pembeli dilakukan diwaktu mendatang.

Dalam fiqh muammalah, pada prinsipnya harus jelas akadnya, jelas barangnya, jelas harganya. Tak boleh la ada keraguan atau ketidakpastian (gharar).

Terkait contoh kasus pada pertanyaan, maka hendak lah tetapkan harga barang yang dipesan di awal. Jika dijual di Jepang, tetapkan harga jual dalam yen dan dilakukan diawal transaksi (spot price) agar terhindar dari gharar.

Lalu, bagaimana jika nantinya barang tidak tersedia?

Jika barang tidak tersedia, atau kualitas barang lebih rendah dari yang disepakati di awal, dan pembeli tidak rela, maka ada 2 pilihan bagi pembeli:

  1. kontrak dibatalkan (uang dikembalikan), atau
  2. menunggu hingga barang tersedia.

Wallaahu a’lam.