Nonmuslim Masuk Masjid
Nonmuslim tidak boleh masuk tanah haram baik di musim haji atau bukan walaupun dengan seizin orang muslim. Allah berfirman:
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
“Sesungguhnya orang-orang musyrik adalah najis maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah: 28)
Bagaimana dengan selain Masjidil Haram, apakah boleh diizinkan memasukinya?
Orang nonmuslim boleh masuk masjid dengan seizin orang Islam karena maslahat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti ditunjukkan oleh beberapa dalil dan peristiwa dalam sirah nabi di antaranya:
- Tsumamah bin Atsal diikat dalam masjid sebelum masuk Islam (Bukhary 450, Muslim 1864)
- Tamu-tamu Nasrani Najran masuk ke masjid (Bukhary 4120, Muslim 2420)
- Dhimam bin Tsa’labah utusan Bani Sa’d sebelum masuk Islam masuk ke masjid menemui Rasulullah (Bukhary 4573).
Jadi nonmuslim boleh masuk masjid dengan syarat:
- Mendapat izin dari orang Islam untuk masuk ke masjid.
- Terdapat maslahat, misalnya mendengarkan Al-Quran, melihat orang shalat, belajar Islam, melakukan konstruksi atau memperbaiki masjid, dan manfaat lainnya.
- Tidak mengurangi kedudukan atau melecehkan kehormatan masjid, seperti wanita masuk masjid dengan pakaian mini, masuk masjid dengan sepatu yang mengotori karpet masjid, atau masuk ke masjid untuk hanya mengganggu kegiatan di masjid. Al Mawardy berkata, “Jika dia masuk dengan tidak bermaksud untuk melecehkan dengan makan dan tidur, karena kalau maksudnya demikian maka dilarang.” (Al Ahkam Assulthaniyyah 261)
Rsulullah pernah melarang pengumuman barang hilang di masjid padahal itu adalah perbuatan mubah pada asalnya, tetapi ia berarti mengurangi kehormatan masjid; Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal seperti ini.” (Muslim 568)
Tidak menjadi syarat bagi nonmuslim untuk masuk masjid dalam keadaan tidak janabah, karena tidak ada dalilnya, padahal banyak peristiwa dimana nonmuslim masuk ke Masjid Rasulullah SAW.