Menikah dengan Niat Talak

Published by forkitajp on

Terjadi kehebohan di kalangan mahasiswa yang lagi belajar di negeri nonmuslim mengenai hukum menikah disertai niat cerai. Gambarannya adalah seorang mahasiswa menikah dengan perempuan yang boleh dinikahi tapi dengan niat menceraikannya ketika masa studi sudah selesai dan mau pulang ke negaranya. Bagaimana hukum yang sebenarnya?

Harus Dibedakan antara Nikah Mut’ah dan Nikah dengan Niat Cerai

Ulama sepakat bahwa nikah mut’ah hukumnya haram. Nikah mut’ah adalah seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan dengan sejumlah uang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati kedua pihak. Ikatan pernikahan selesai dengan habisnya tenggat waktu tanpa proses talak. Tak ada kewajiban suami memberi nafkah dan tempat tinggal, serta tak ada ikatan waris antara keduanya.

Nikah semacam ini dibolehkan di masa awal Islam lalu kemudian dilarang. Setelah itu, selama beberapa jangka waktu beberapa sahabat masih menganggapnya halal, tapi kemudian mereka meralat anggapan keliru tersebut dan terjadi kesepakatan ummat Islam mengenai larangan nikah mut’ah.

Ibnu Al Mundzir berkata, “Dulu ada beberapa orang berpendapat ada rukhshah untuk nikah mut’ah. Sekarang saya tak melihat masih ada yang membolehkannya kecuali sebagian Syiah Rafidhah, dan semua pendapat yang bertentangan dengan Alquran dan Sunnah tidak berarti apa-apa.

Al Qadhy ‘Iyadh berkata, “Kemudian terjadi ijma di kalangan ulama mengenai haramnya nikah mut’ah kecuali penganut Rafidhah.” (Fathul Bary 9/173)

Lalu Apa yang Dimaksud dengan Nikah dengan Niat Cerai?

Seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan wali, mahar, saksi, dan pengumuman. Semua rukun dan syarat dipenuhi, tapi dalam hati laki-laki ada niat untuk bercerai setelah beberapa bulan, tahun, atau setelah masa yang belum ditentukan, atau setelah ia menyelesaikan pekerjaan/studi, baik masa yang pendek atau panjang.

Ulama berbeda ke dalam beberapa pendapat:

  1. Jumhur ulama berpendapat pernikahan sah karena memenuhi syarat dan rukun.
  2. Nikah tidak sah dan hukumnya sama dengan hukum nikah mut’ah sebagaimana pendapat Al Awza’iy, dan pendapat yang dipegang oleh ulama Mazhab Hambali yang belakangan, dan Rasyid Ridha. Komite Fatwa Saudi juga memberikan fatwa serupa. Alasannya adalah karena ia berniat, sementara Rasulullah bersabda yang artinya, “Semua perbuatan diiringi niat, dan setiap orang dibalas sesuai niatnya” (HR. Bukhary 1). Orang ini sudah masuk ke dalam nikah temporer seperti mut’ah. Seperti orang yang menikah dengan niat tahlil (nikah perantara untuk menghalalkan perempuan dinikahi mantan suaminya) maka hukum nikahnya seperti yang diniatkan sampai walaupun ia tak mensyaratkan. Begitu juga dengan yang menikah dengan niat mut’ah walaupun tak mensyaratkan maka jatuhnya nikah mut’ah.
  3. Nikah yang diharamkan karena mengandung penipuan, tapi akadnya sah yang berakibat hukum kewajiban menafkahi, memberi tempat tinggal, hubungan waris, dll.

    Nikahnya diharamkan karena mengandung pengkhianatan, penipuan, dan ketidakjujuran, sementara Allah berfirman yang artinya, “Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat” (QS. Annisa: 21). Dalam pernikahan ini ada permainan, penipuan dan ketidaksungguhan terhadap akad nikah. Jika ada orang tidak gentle berani melakukan seperti ini, kita katakan bahwa akadnya sah dan berkekuatan hukum pernikahan karena memenuhi semua syarat sah nikah.

    Pendapat ini adalah pendapat yang paling benar, sesuai fatwa Lembaga Fatwa Liga Dunia Islam, dan pendapat ulama kontemporer seperti Ibnu ‘Utsaimin. Ada beberapa alasan yang menguatkan pendapat ini:

    • Terdapat kecurangan dan penipuan terhadap pihak wanita.
    • Mempermainkan akad nikah yang disebut dalam Alquran sebagai miitsaaqan ghaliizha (perjanjian yang kuat).
    • Dalam beberapa sisi terdapat kemiripan dengan nikah mut’ah.
    • Memperburuk citra Islam di negeri nonmuslim.

Imam Malik berkata, “Ini bukan termasuk etika manusia.” (Syarah Muslim Linnawawy 9/182)

Lembaga Fatwa Islam di bawah Liga Islam Dunia mengeluarkan fatwa, “Nikah dengan niat cerai merupakan pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun, tapi penganten laki-laki berniat dalam hati untuk menceraikan istrinya setelah masa tertentu, seperti 10 hari, atau masa tak tertentu, misalnya setelah beres kuliah atau selesai urusannya di tempat itu. Walaupun beberapa kalangan ulama membolehkannya, tapi Lembaga Fiqih Islam menganggapnya haram karena mengandung kecurangan dan penipuan, yang jika seandainya pihak wanita mengetahui niat tersebut maka mereka tidak akan mau menerima aqad nikahnya. Juga karena ia akan mendatangkan mudharat dan memperburuk citra ummat Islam.” (Keputusan No. 5 Tanggal 12/3/1427, Volume 15)

Jika Istri Mengetahui Niat Suaminya, Apakah Pernikahannya Dibolehkan?

Sebagian menguatkan hukum nikah dengan niat cerai makruh jika niat itu sepengetahuan istri dan tidak disebutkan dalam akad. Yang benar adalah hukumnya tetap haram karena sangat mirip dengan nikah mut’ah, dan juga karena mempermainkan akad dari dua pihak.

Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Terdapat kecurangan dan penipuan karena jika pihak wanita dan walinya mengetahui niat laki-laki yang ingin bersenang-senang lalu menceraikan maka mereka tak akan menikahkannya. Jika laki-laki menerangkan niatnya dan mereka menerima maka nikahnya menjadi nikah mut’ah”. (Al Babul Maftuh 1391)

Nikah dengan niat cerai

Ingat!

  1. Nikah mut’ah haram menurut ijma’ ulama, yaitu kesepakatan aqad nikah untuk jangka waktu tertentu, setelahnya keduanya berpisah.
  2. Jika seorang menikah dan dia ragu apakah berniat cerai atau tidak, maka nikahnya sah dan boleh.
  3. Jika dia menikah dan meniatkan cerai setelah jangka waktu pendek atau panjang, maka nikahnya haram karena mengandung kecurangan dan akad yang dipermainkan.
  4. Siapa yang menikah dengan niat cerai maka akadnya sah dan berimplikasi hukum serta berdosa. Dia seharusnya tidak menceraikannya.
  5. Pengetahuan perempuan akan niat suami tidak menjadikan pernikahan dibolehkan, karena ada kemiripan dengan nikah mut’ah dan akad nikah yang dipermainkan oleh kedua belah pihak.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (3) Pergaulan, Pasal (1) Laki-laki dan Perempuan, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.