Menghadiri Momen Tertentu di Tempat Ibadah Nonmuslim

Published by forkitajp on

Pada dasarnya, boleh memberikan selamat dan memberi hadiah kepada nonmuslim pada momen tertentu mereka, seperti acara perkawinan, kelulusan, kelahiran, dsb.

Hukum memasuki gereja

Boleh dan tidak makruh memasuki gereja dan tempat ibadah lainnya menurut pendapat ulama yang rajih dan pendapat jumhur ulama. Pendapat ini merupakan pendapat Maliki, salah satu pendapat di kalangan Syafi’iy, dan pendapat yang kuat di kalangan Hambali. Almardawy berkata, “Boleh dan tidak dimakruhkan masuk ke biara, gereja, dan shalat di dalamnya menurut pendapat yang kuat dalam mazhab (Hambali)” (Al Inshaf 1/496).

Ada yang mengatakan boleh masuk jika tidak terdapat di dalamnya gambar, patung, menurut pendapat Mazhab Syafi’iy dan salah satu pendapat Mazhab Hambali.

Ada pendapat lain yang mengatakan makruh karena merupakan tempat berkumpulnya syaitan, menurut pendapat Mazhab Hanafi dan salah satu pendapat di Mazhab Hambali.

Beberapa ulama Syafi’iy mengatakan tidak boleh masuk kecuali seizin pihak berwenang.

Dalil yang membolehkan
  1. Para sahabat pernah memasuki gereja dan shalat di dalamnya, seperti Abu Musa yang shalat dalam salah satu gereja di Damaskus yang bernama Nahya (Al Munshif 4871), begitu pun dengan sahabat lainnya.
  2. Perjanjian Umar RA yang dikenal dengan ‘Persyaratan Umar’ yang salah satu isinya berbunyi “Dan kami tak boleh menghalangi kaum muslimin untuk singgah di gereja kami di waktu siang maupun malam, kami harus membuka pintunya lebar-lebar untuk orang yang sedang dalam perjalanan, dan kami harus memberikan tempat dan menjamu muslim yang bertamu selama 3 hari” (Albaihaqy 18497). Ibnul Qayyim berkata, “Kemasyhuran ‘Persyaratan Umar’ ini membuat sanadnya tak perlu disebutkan karena para ulama menerima dan menyebutkannya di dalam buku mereka, menjadikannya dalil, dan senantiasa menyebutkannya secara lisan dan tulisan serta diteruskan dan diberlakukan oleh para khalifah setelahnya” (Ahkam Ahliddzimmah 3/164).
  3. Kunjungan Ummahat Almukminin ke gereja di Habasyah. Beberapa istri Rasulullah menyebutkan gereja yang mereka lihat di Habasyah yang bernama Maria. Ummu Habibah dan Ummu Salamah yang pernah ke Habasyah bercerita akan keindahan dan lukisan gereja tersebut, lalu Rasulullah mengangkat kepalanya dan berkata, “Mereka itu jika ada orang saleh di antara mereka yang meninggal mereka membangun masjid (tempat ibadah) di atas kuburannya kemudian melukis gambar-gambar tersebut, mereka adalah seburuk-buruknya makhluk di sisi Allah” (Al Bukhary 1276).

    Rasulullah mengingkari perbuatan orang Nasrani melukis gambar dan membangun masjid di atas kuburan, tapi tidak mengingkari kunjungan istrinya ke gereja.

    Adapun atsar yang diriwayatkan dari Umar bahwa ketika Umar sampai di Syam, seorang pembesar Kristen membuat makanan dan mengundang Umar; Umar berkata, “Kami tidak masuk ke dalam gereja kalian karena terdapat banyak patung” (Mushannaf Abdirrazzaq 1610), diartikan bahwa Umar adalah pemimpin tertinggi ummat Islam, jika beliau masuk gereja padahal terdapat banyak patung di dalamnya, bisa saja membuat orang beranggapan bahwa tindakannya itu sebagai pembenaran atas kesesatan dan kesyirikan mereka, untuk itu beliau tidak memasuki gereja tersebut.

    Ibnu Qudamah berkata, “Ibnu Aid meriwayatkan dalam Futuh Assyaam bahwa orang-orang Nasrani membuat makanan untuk Umar ketika sampai di Syam, mereka mengundangnya, beliau bertanya, ‘Makannya dimana?’ Mereka menjawab, ‘Di gereja.’ Umar berkata kepada Ali, ‘Kamu yang pergi dan makan bersama mereka.’ Ali pergi bersama mereka dan makan siang di gereja bersama kaum muslimin yang hadir. Ali melihat patung dan berkata, ‘Sebenarnya tak apa-apa jika Amirul Mukminin datang dan ikut makan.’” (Almughny 8/113)

Kapan kunjungan ke tempat ibadah nonmuslim tidak dibolehkan?
  1. Jika bertepatan hari raya atau momen keagamaan mereka. Datang pada waktu ini sama dengan turut merayakan hari raya mereka yang dilarang oleh syariat. Umar berkata, “Jangan pergi ke gereja mereka bertepatan hari raya mereka karena murka turun kepada mereka.” (Mushannaf Abdirrazzak 1609)
  2. Jika orang yang datang diharuskan turut melakukan ritual, misalnya seorang pengunjung diminta untuk melakukan gerakan yang mengandung pengkultusan terhadap tempat ibadah dengan menyingkap kepala, membungkuk atau menyanyi, dsb.
  3. Jika dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap pengunjung dan orang-orang yang bersamanya, misalnya muncul syubuhat dalam hatinya dari apa yang dilihat dan didengar. Hal seperti ini biasa menimpa anak kecil atau orang yang kurang kuat iman dan ilmunya tentang hakikat kesesatan ajaran agama mereka.
  4. Jika kunjungan tanpa izin (ilegal), atau jika pihak gereja/kuil menduga bahwa dalam kunjungan tersebut terkandung pelecehan terhadap syiar dan ibadah mereka.
  5. Kunjungan orang yang punya kedudukan khusus yang menyebabkan orang yang tak berilmu menganggapnya sebagai bentuk persetujuan terhadap syiar dan keyakinan mereka, seperti dalam kisah Umar bin Khattab.
  6. Jika kedatanganmu disertai sikap persetujuan terhadap kekufuran dan kesyirikan dari perkataan dan perbuatan mereka dalam ibadah mereka. Pengingkaran dalam hati tidak cukup tanpa diikuti sikap penolakan yang nyata terhadap kemungkaran dan pelakunya selama ia mampu melakukannya.

    Allah berfirman yang artinya, “Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Alquran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan maka, janganlah kamu duduk beserta mereka sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (jika kamu berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir dalam Jahannam” (QS Annisa: 140).

    Alqurthuby berkata, “Ayat ini menunjukkan wajib menjauhi pelaku maksiat jika nampak kemungkaran dari mereka. Siapa yang tidak menjauhi mereka berarti ridha dengan perbuatan mereka. Ridha dengan perbuatan kufur sama dengan kufur, Allah berfirman, ‘Tentulah kamu serupa dengan mereka.’ Setiap yang duduk di majlis kemaksiatan lalu tidak mengingkari, maka mereka semua sama dosanya. Dia seharusnya mengingkari kalau mereka berkata dan berbuat maksiat. Jika tidak bisa mengingkari, maka seharusnya dia meninggalkan mereka supaya tidak termasuk orang yang disebut dalam ayat ini.

Menghadiri pesta pernikahan di gereja

Pesta pernikahan walaupun bukan termasuk pesta keagamaan dan tidak mengandung larangan yang tadi disebut, tetapi biasanya terdapat pemandangan buka aurat dan pelanggaran etika yang tak layak dilihat. Pesta yang seperti ini sebaiknya dihindari, dan jika ingin memberikan ucapan selamat, kamu bisa melakukannya di tempat lain. Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat/maslahat.

Jika pesta pernikahan bebas dari larangan dan pemandangan tak senonoh – dan itu jarang terjadi -, maka kita kembali kepada hukum asal yaitu boleh masuk gereja, boleh memberi ucapan selamat kepada nonmuslim untuk momen nonkeagamaan, dan boleh memenuhi undangan pesta, terlebih jika hal tersebut bisa memperkuat hubungan dan mengikat hatinya untuk menerima dakwah.

menghadiri acara di gereja

Ingat!

  1. Hukum asal masuk gereja adalah boleh menurut pendapat ulama yang rajih.
  2. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan tidak boleh mengunjungi/memasuki gereja, misalnya jika bertepatan dengan hari raya, dll.
  3. Boleh memberikan ucapan selamat kepada nonmuslim untuk momen nonkeagamaan.
  4. Boleh memenuhi undangan pesta dan momen nonkeagamaan selama aman dari pelanggaran.
  5. Lebih baik untuk tidak menghadiri pesta pernikahan di gereja karena biasanya tak aman dari berbagai pelanggaran; jika mau mengucapkan selamat kamu bisa melakukannya di tempat lain.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (3) Pergaulan, Pasal (2) Hubungan dengan Nonmuslim, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.