Menggunjing Nonmuslim

Published by forkitajp on

Sebagian orang menggampangkan untuk menggunjing dan mengolok nonmuslim dengan alasan tidak punya kehormatan dikarenakan kekufuran mereka. Benarkah?

Penjelasannya adalah:

  • Menggunjing muslim adalah haram menurut kesepakatan ulama, Allah berfirman:

    وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ

    Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. Al-Hujurat: 12)

    Rasulullah SAW dalam khutbah Haji Wada bersabda, “Karena sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian diharamkan antara kalian seperti haramnya hari ini, di bulan ini, di negeri ini.” (HR. Bukhary 67, Muslim 1679)

  • Boleh menggunjing muslim dengan tujuan syar’i, contohnya:

    • Menceritakan orang berbuat maksiat secara terang-terangan dengan tujuan menasehati dia atau orang lain, bukan untuk menumpahkan kemarahan dan kejengkelan.
    • Menasehati orang ingin menikahkan anaknya atau mau bertransaksi dengan seorang yang engkau tahu orang itu tidak baik atau tidak cocok.

Ibnu Taimiyah berkata, “Ghibah pada dua kondisi ini diperbolehkan, tidak ada perbedaan ulama dalam masalah ini.” (Majmu Fatawa 28/219)

Lalu bagaimana hukumnya menggunjing nonmuslim?

Nonmuslim ada dua macam:

  1. Nonmuslim yang memerangi Islam. Orang seperti ini tidak punya kehormatan, boleh menyebutkan kekurangannya untuk diwaspadai dan untuk menghancurkan reputasinya.

    Allah berfirman: ( ولا ينالون من عدو نيلا ) “… dan mereka tidak menimpakan sesuatu musibah kepada musuh …“. Dikatakan: نال منه jika menimpakan sesuatu kepadanya, yaitu menimpakan musibah kepadanya termasuk seluruh yang melemahkan kekuatan dan semangatnya, serta meningkatkan kekuatan fisik dan mental ummat Islam. Menceritakan kekurangan dan cacat mereka termasuk dalam pengertian umum lafaz tersebut.

    Dari Al Bara bin Azib, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah berkata kepada Hassan (penyair ulung ) pada Perang Bani Quraizhah, ‘Cela dan hinakan mereka (dengan syair) atau balas celaan dan penghinaan mereka, Jibril bersamamu.’” (HR. Bukhary 3897)

  2. Nonmuslim Muahid/Dzimmy (hidup berdamai dan terikat perjanjian damai dengan umat Islam). Contohnya:

    • Nonmuslim yang masuk ke negeri Islam yang dijamin hak-haknya oleh undang-undang.
    • Orang-orang nonmuslim yang orang Islam datang ke negeri mereka dengan perjanjian dan jaminan untuk tujuan bekerja, belajar, berobat, dll.

    Hukum menggunjing mereka yang masuk kategori ini adalah sama dengan menggunjing orang Islam, meskipun menggunjing orang Islam lebih terlarang dikarenakan keutamaan Islam.

    Ibnu Abidin Alhanafy berkata, “Perkataannya ‘Dan diharamkan menggunjingnya seperti menggunjing orang Islam’, karena dengan ikatan perjanjian dan perlindungan dia berhak mendapatkan apa yang menjadi hak muslim, jika diharamkan menggunjing muslim maka diharamkan juga menggunjingnya.” (Hasyiyah Ibni Abidin 5/102)

    Rasulullah SAW bersabda, “Ingat! Siapa yang menzhalimi muahid, menghinanya, memberi tugas di luar kemampuannya, dan mengambil haknya tanpa persetujuannya, maka saya jadi lawannya di hari kiamat.” (Abu Dawud 3052)

    Al Alusy berkata, “Larangan menggunjing dzimmy meskipun tidak bisa disimpulkan dari ayat dan hadits tersebut – hadits: ‘Kamu menceritakan tentang saudaramu apa dia tidak sukai’ – tetapi dapat diketahui dari dalil lain, dan jelas bahwa tidak terdapat pertentangan antara keterangan tadi dengan dalil itu.” (Ruhul Ma’any 26/161)

Kesimpulannya adalah:

  • Jika menggunjingnya dengan menyebutkan kekurangan yang berhubungan dengan sifat fisik dan sifat bawaan, seperti pendek, gemuk, kurus, cara bicara, dll, maka yang demikian adalah haram atau minimal makruh karena sama dengan mengolok ciptaan Allah, dan seorang mukmin bukanlah orang yang mudah mencaci, melaknat, berkata keji, dan bicara kotor.
  • Jika gunjingannya berhubungan dengan kekurangan agama dan etika supaya orang lebih waspada dan tidak tertipu, maka yang demikian tidak apa-apa. Hassan bin Tsabit pernah membuat puisi celaan (Al-hija) kepada kuffar Quraisy seizin Rasulullah.

    Adapun hadits tentang ghibah “Engkau menceritakan tentang saudaramu apa yang ia tidak sukai,” pengertian saudara di sini dalam bingkai pengertian umum, tidak terbatas untuk orang Islam, menurut pendapat yang kuat.

    Al Ibiy berkata, “Pengertian saudara bisa dikompromikan dengan mengambil pendapat bahwa yang dimaksud saudara sesuai dengan pengertian umum, atau pendapat yang mengatakan bahwa saudara di sini tidak termasuk orang yang tidak beriman, yang tidak berlaku hukum ghibah kepadanya dalam masalah agama, tapi berlaku untuk hal selainnya.” (Syarah Azzarqany 1/200)

Memfitnah nonmuslim

Jika mengunjing nonmuslim muahid saja diharamkan apalagi memfitnahnya. Ibnu Taimiyah berkata, “Memfitnah seseorang diharamkan siapapun dia, baik muslim, nonmuslim, orang baik, atau orang jahat. Akan tetapi memfitnah seorang muslim lebih berat dosanya, tetapi semua kebohongan adalah haram.” (Alfatawa 28/223)

Berkata baik

Allah memerintahkan berkata baik dan bagus terhadap semua orang baik muslim, nonmuslim, baik atau jahat.

  • Sesama orang beriman:

    وَقُل لِّعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنسَانِ عَدُوًّا مُّبِينًا [١٧:٥٣]

    Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. Al-Isra: 53)

  • Jika orang jahil, nonmuslim, dan orang jahat mengganggunya:

    وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا [٢٥:٦٣]

    Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan: 63)

  • Orang beriman dalam semua kondisi selalu berzikir, bertasbih, bertahlil dan membaca Al Quran:

    الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ [٣:١٩١]

    (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 191)

  • Jika mereka komitmen dengan poin-poin di atas, maka mereka akan mendapat bimbingan untuk pergi ke tempat di mana mereka hanya akan mendengar perkataan baik:

    وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَىٰ صِرَاطِ الْحَمِيدِ [٢٢:٢٤]

    Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji.” (QS. Al-Hajj: 24)

  • Allah membimbing mereka di dunia untuk berkata baik, lalu di akhirat Dia memasukkan mereka ke surga dan mereka di dalamnya hanya mendengar perkataan yang baik, bukankah tidak ada balasan bagi kebaikan kecuali kebaikan:

    لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا وَلَا تَأْثِيمًا [٥٦:٢٥] إِلَّا قِيلًا سَلَامًا سَلَامًا [٥٦:٢٦]

    Mereka tidak mendengar di dalamnya perkataan yang sia-sia dan tidak pula perkataan yang menimbulkan dosa, akan tetapi mereka mendengar ucapan salam.” (QS. Al-Waqi’ah: 25-26)

    جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَن صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۖ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِم مِّن كُلِّ بَابٍ [١٣:٢٣]

    (yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu” (QS. Arra’d: 23)

(Tafsir Ibnu Katsir 3/261)

menggunjing nonmuslim

Ingat!

  1. Haram menggunjing muslim kecuali untuk tujuan syar’i.
  2. Nonmuslim muharib (memerangi Islam) tidak mempunyai kehormatan, boleh disebutkan kekurangan dan aibnya seperti yang dilakukan oleh Hassan bin Tsabit dengan perintah dari Rasulullah.
  3. Nonmuslim bukan muharib (muahid/terikat perjanjian damai) tidak boleh digunjing kecuali untuk tujuan syar’i.
  4. Mengumpat, mencela, dan berkata kotor bukan akhlak seorang muslim.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (3) Pergaulan, Pasal (2) Hubungan dengan Nonmuslim, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.