Memberi Hadiah kepada Nonmuslim

Published by forkitajp on

Boleh memberi hadiah kepada nonmuslim sebagai pengikat hati dan menumbuhkan rasa cinta kepada Islam, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits seperti riwayat Aisyah, “Rasulullah menerima hadiah dan membalasnya” (HR. Bukhary 2445), yaitu membalas dengan yang sepadan atau yang lebih baik.

Diriwayatkan juga bahwa Umar RA memberikan hadiah kepada saudaranya yang masih musyrik pakaian dari sutra, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhary (846) dan Muslim (2068), “Bahwa Rasulullah mendapatkan hadiah berupa di antaranya pakaian, lalu diberikan satu pakaian ke Umar. Umar berkata, ‘Engkau memberikan aku pakaian ini padahal engkau telah mengatakan perihal hukum pakaian sutra?’ Rasulullah menjawab, ‘Aku tak memberikan kepadamu untuk kamu pakai, lalu Umar memberikannya kepada saudaranya yang masih musyrik di Makkah.’

Kapan diharamkan memberi hadiah kepada nonmuslim?

Pada momen hari raya mereka seperti disebutkan oleh para ulama, karena memberi hadiah pada momen hari raya mereka menandakan kesepakatan, persetujuan, dan pertolongan terhadap kesesatan mereka. Dalam Hasyiah Ibni ‘Abidin (6/754) menukil pendapat Imam Azzaila’iy, “Diharamkan memberi hadiah pada momen Nairuz dan perayaan agama, dan ia kafir jika bermaksud mengagungkan hari raya tersebut sebagaimana orang-orang musyrik mengagungkannya.

Muhammad bin Yusuf mengatakan dalam Attaj wal Iklil (4/319), “Ibnul Qasim membenci pemberian hadiah kepada orang Nasrani pada momen hari rayanya, seperti memberi daun korma untuk orang Yahudi pada hari rayanya.

Alhajjawy berkata dalam Al Iqna’ ( Lih. Kassyaf Alqina’ 3/131), “Haram menghadiri, menjual sesuatu, dan memberi hadiah pada momen hari raya Yahudi dan Nasrani.

Ibnu Taimiyah berkata dalam bukunya Iqtidha Asshirath Almustaqim, “Jika seorang muslim menjual sesuatu kepada mereka pada momen hari raya mereka, atau menjual kebutuhan hari raya mereka berupa makanan, parfum, dll, atau memberikan hadiah untuk momen tersebut, maka ini mengandung makna membantu pelaksanaan hari raya mereka yang diharamkan. Larangan ini berdasarkan kaedah: Tidak boleh menjual angur atau jus kepada orang kafir yang menjadikannya khamar, dan tak boleh menjual senjata kepada mereka senjata yang akan dipakai untuk memerangi ummat Islam.

Abdul Malik bin Habib seorang ulama Maliki berkata, “Apakah engkau tidak mengetahui bahwa seorang muslim tidak boleh membeli dari orang Nasrani segala yang berhubungan dengan haru raya mereka? Tidak daging, tidak lauk, tidak kain, tidak meminjamkan kendaraan, dan tidak membantu apapun untuk keperluan hari raya, karena itu semua mengandung arti menghormati kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka.” (Aliqtidha 229)

memberi hadiah kepada nonmuslim

Ingat!

  1. Boleh memberi hadiah kepada nonmuslim sebagai pengikat hati dan untuk membalas pemberian hadiah dari mereka serta sebagai bentuk kebaikan bagi mereka.
  2. Tidak boleh memberi hadiah kepada nonmuslim pada momen hari raya mereka, karena itu mengandung arti persetujuan dan pertolongan untuk kebathilannya.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (3) Pergaulan, Pasal (2) Hubungan dengan Nonmuslim, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.