Memberi Akses Nonmuslim Menyentuh Mushaf

Published by forkitajp on

Apakah boleh memberi akses nonmuslim untuk menyentuh mushaf, misalnya dengan memberi hadiah, meletakkan di tempat umum yang bisa dikunjungi oleh nonmuslim untuk membacanya, atau dengan akses lain?

Jumhur ulama tidak membolehkan nonmuslim menyentuh mushaf, dan tidak membolehkan seorang muslim memberi akses untuk itu; yang demikian lebih kuat larangannya daripada larangan kepada seorang muslim berhadats untuk menyentuh mushaf, karena dikhawatirkan dia menghinakannya. Oleh sebab itu, Rasulullah melarang membawa Al-Quran ke negeri musuh. Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah melarang pergi ke negeri musuh dengan membawa Al-Quran (Bukhary 2828, Muslim 1869).

Dalil larangan nonmuslim menyentuh mushaf adalah surat Amru bin Hazm yang berasal dari Rasulullah kepada penduduk Yaman dimana berisi di antaranya, “Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang suci.” (Malik 468, Ibnu Hibban 793, Baihaqi 413).

Ibnu Hajr berkata, “Sekelompok ulama membenarkan hadits yang terdapat dalam surat tersebut bukan dari segi sanad, tetapi karena kemasyhurannya. Assyafi’iy dalam Ar-Risalah menyebutkan, ‘Mereka tidak menerima hadits ini sehingga mereka mengetahui bahwa itu adalah surat dari Rasulullah.’” (Talkhish Al Jayyid 4/17).

Ibnu Abdil Barr berkata, “Surat ini begitu populer di kalangan ahli sirah, begitu terkenal di kalangan ulama, sehingga kepopulerannya tidak memerlukan untuk melihat sanadnya karena mirip dengan hadits mutawatir yang diterima dan diketahui semua kalangan.” (At Tamhid 17/338)

Terjadi perbedaan dalam menafsirkan kata “Thahir” (suci) di atas, apakah suci dari hadats kecil atau dari hadats besar? Jelas bahwa orang kafir tidak suci dari dua-duanya sehingga ia tidak boleh dibiarkan menyentuh mushaf atau membungkus mushaf.

Ar Ramly berkata, “Orang kafir dilarang meletakkan tangannya di mushaf untuk membungkusnya, seperi dikatakan oleh Ibnu Abdissalam, walaupun ia diharapkan masuk Islam.” (Nihayah Al Muhtaj 3/389)

Memberi kafir terjemahan Al-Quran atau buku tafsir

Terjemahan Al-Quran tidak termasuk dalam hukum mushaf karena ia adalah perkataan penyusun yang ingin memudahkan orang memahami Al-Quran dengan bahasa lain, jadi lebih mirip dengan buku tafsir. Orang kafir tidak dilarang memegang terjemahan Al-Quran, malah sebaliknya dianjurkan untuk mengajarinya agama Allah. Berapa banyak dari kalangan jin dan manusia masuk ke dalam Islam karena mendengar Al-Quran, seperti dalam kisah jin mendengarkan Al-Quran di surat Al-Ahqaf dan surat Al-Jinn.

Juga seperti disebutkan dalam Sahih Bukhary (3573) dari Jubair bin Muth’im, dia berkata, “Saya mendengarkan Nabi membaca pada shalat Maghrib surat Ath-Thur, ketika ia sampai pada

أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ [٣٥] أَمْ خَلَقُوا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ۚ بَل لَّا يُوقِنُونَ [٣٦] أَمْ عِندَهُمْ خَزَائِنُ رَبِّكَ أَمْ هُمُ الْمُصَيْطِرُونَ [٣٧]

‘Apakah mereka diciptkan tanpa sesuatupun ataukah mereka yang menciptakan diri mereka sendiri? Ataukah mereka yang telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini apa yang mereka katakan. Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Tuhanmu atau merekakah yang berkuasa?’ (QS. At-Thur: 35-37). Jantungku hampir copot.” Jubair bin Muthim mulai tertarik hatinya kepada Islam ketika ia menjadi tawanan Perang Badar.

Tentunya boleh memberikan terjemahan atau tafsir Al-Quran kepada nonmuslim jika tidak ada kekhawatiran dia akan menghinakannya, karena bagaimanapun buku tafsir juga memiliki kesucian walaupun tidak sebesar Kitabullah. Oleh sebab itu, kita bisa menyimpulkan:

  1. Boleh bahkan dianjurkan memberikan terjemahan Al-Quran kepada nonmuslim sebagai salah satu cara mengenalkan Islam kepadanya.
  2. Terjemahan Al-Quran merupakan karya manusia yang tak lepas dari berbagai kekurangan, jadi hendaknya memilih terjemahan yang terpercaya yang jauh dari ajaran bidah dan sesat.
  3. Jangan memberikan terjemahan Al-Quran kepada orang yang dikenal suka menghina dan meremehkan Islam, dikhawatirkan dia malah memperlakukan tak senonoh.

Renungan

Allah berfirman

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ

Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah: 6)

Coba perhatikan, bagaimana Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya SAW untuk memperdengarkan firman Allah kepada seorang musyrik meskipun ia dari golongan orang yang memerangi Islam. Yang demikian karena mendengar dan menelaah Al-Quran serta memahami ajaran Islam merupakan jalan hidayah dan cahaya bagi umat manusia.

Perlakuan semacam ini merupakan tindakan terpuji dan mulia, karena sesungguhnya tujuan utama syariat Islam bukan memusnahkan orang kafir melainkan menyampaikan kebenaran supaya mereka mau mengikutinya dan meninggalkan kesesatan karena ketidaktahuan akan kebenaran merupakan faktor utama kesesatan; “… yang demikian itu disebabkan mereka adalah kaum yang tidak mengetahui.” Seandainya mereka mengetahui hakikat yang berasal dari Tuhan, bukti-bukti kebenaran dan alasan-alasan logis yang ada dalam Al-Quran, maka kondisi dan keyakinan mereka bisa berubah. Jadi, mari kita berusaha sesuai kemampuan masing-masing untuk menyampaikan cahaya dan petunjuk ini kepada sekalian manusia.

memberi akses nonmuslim menyentuh mushaf

Ingat!

  1. Tidak boleh membiarkan seorang kafir menyentuh mushaf walaupun ada harapan masuk Islam.
  2. Nonmuslim boleh memegang tafsir atau terjemahan Al-Quran karena hukumnya beda dengan mushaf Al-Quran.
  3. Dianjurkan menyebarkan terjemahan Al-Quran yang terpercaya dalam berbagai bahasa untuk menyebarkan ajaran agama Islam kepada sekalian manusia.
  4. Tafsir ringkas seperti makna kosakata asing yang terdapat pada sebuah mushaf tidak merubah hukum mushaf, karena yang utama dan dominan adalah mushaf.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (3) Pergaulan, Pasal (2) Hubungan dengan Nonmuslim, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.