Jika Seorang Masuk Islam, Apakah Ia Harus Mandi?

Published by forkitajp on

Menjalani tugas belajar di negeri nonmuslim, semoga menjadi pendorong dan penggerak berdakwah dan mengajak nonmuslim kepada agama Allah serta mengikrarkan dua kalimah syahadat. Jika mereka bersyahadat apakah diharuskan bagi mereka untuk mandi?

Kondisi nonmuslim ada dua berkaitan dengan masalah ini:

1. Dalam kondisi tidak junub

Mazhab Hanafi dan Syafii mengatakan sunnah mandi, tidak wajib. Menurut Mazhab Maliki dan pendapat populer Mazhab Hambali wajib mandi. Pendapat yang rajih adalah pendapat yang pertama.

Dalilnya:

  • Perintah Nabi SAW kepada Tsumamah bin Atsal untuk mandi ketika masuk Islam (Bukhary 450, Ahmad 8037)
  • Qais bin Ashim meriwayatkan dari bapaknya bahwa beliau masuk Islam lalu disuruh oleh Rasulullah untuk mandi dengan menggunakan air dan sidr (Annasai 188)

Perintah ini menunukkan anjuran bukan kewajiban. Begitu banyak orang yang masuk Islam, seandainya diwajibkan mandi maka akan banyak riwayat tentang hal ini, bukan hanya satu dua kasus.

2. Dalam kondisi junub dan belum mandi.

Jumhur Maliki, Syafii, dan Hambali mengatakan wajib mandi. Hanafi mengatakan sunnah.

Pendapat yang lebih selamat adalah pendapat jumhur, dia wajib mandi sebelum shalat. Adapun firman Allah:

قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ

Katakanlah kepada orang-orang kafir itu, ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka dari apa yang sudah lalu’,” (QS. Al-Anfal: 38) dan hadits, “Islam mengapus yang sebelumnya” (Muslim 121), yang dimaksud adalah menghapus dosa-dosa. (Lih. Almajmu’ 2/152)

hukum mandi bagi yang masuk Islam

Ingat!

  1. Jika seorang masuk Islam tidak dalam kondisi junub maka ia disunnahkan untuk mandi sebagaimana perintah rasulullah kepada sebagian sahabat yang masuk Islam.
  2. Jika seorang masuk Islam dalam kondisi junub dan belum mandi maka ia wajib mandi menurut pendapat jumhur ulama.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (3) Pergaulan, Pasal (2) Hubungan dengan Nonmuslim, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.