Hukum Asuransi Kesehatan di Jepang
Pertanyaan
Penanya: n/a
Bagaimana cara membayar zakat penghasilan di Jepang?
Jawaban
Narasumber: M. Rizky Prima Sakti, MSc.Fin.
Seorang profesional, seperti misalnya dosen, dokter, pengacara, konsultan, ataupun perawat, menjadi wajib zakat apabila pendapatannya telah mencapai nisab. Nisab adalah batas minimal pendapatan wajib zakat. Jika kurang dari nominal tersebut maka tidak wajib zakat, namun dianjurkan untuk bersedekah. Kadar (atau tarif) ialah besaran pendapatan yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada penerima manfaat zakat.
Untuk nisab zakat dan kadar (tarif) zakat profesi, ada beberapa pendapat.
- Menganalogikan zakat profesi secara mutlak dengan zakat uang (emas). Dengan demikian, nisabnya 85 gram emas (kira-kira Rp 46,75 juta/tahun jika harga emas/gr Rp 550 ribu) dan kadarnya 2,5%, dan dikeluarkan setiap menerima gaji.
- Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nisab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian, nisabnya adalah 5 wasaq atau 653 kg beras (kira-kira senilai Rp 6,53 juta jika harga beras/kg Rp 10 ribu) dan kadarnya 5%, serta dikeluarkan setiap menerima gaji.
- Menganalogikan nisab zakat profesi dengan hasil pertanian. Nisabnya senilai 653 kg beras. Sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas, yaitu kadarnya 2,5%, dan dikeluarkan setiap menerima gaji.
Mengeluarkan zakat profesi/penghasilan sebaiknya setiap kali kita mendapatkan penghasilan (biasanya per bulan). Dengan mengeluarkan zakat profesi setiap bulannya, maka akan lebih mudah dan aman karena penghasilan/gaji kita belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang sifatnya tidak terduga (unexpected events), yang mana dikhawatirkan dikemudian hari kita tidak bisa membayar zakat.
Sedangkan untuk pembayaran zakat (termasuk zakat profesi/penghasilan), sebaiknya dibayarkan melalui lembaga amil zakat. Misalnya BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Lazis KMII Jepang, Lazis NU, Lazis Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, dsb. Pembayaran zakat melalui amil zakat ini supaya pendistribusian zakat kepada penerima manfaat zakat (mustahik) lebih adil dan merata.
Wallahu’alam bi shawab.