Bertakziah dan Menghadiri Penyelenggaran Jenazah Nonmuslim di Gereja
Ulama sepakat akan larangan bertakziah ke nonmuslim yang memerangi Islam.
Adapun nonmuslim yang tidak memerangi Islam, maka jumhur ulama mengatakan boleh mentakziahinya, di antara ulama ada yang tidak menentukan pendapat, dan sebagian lainnya mengatakan tidak boleh, atau dibolehkan jika ada maslahat dan diharapkan masuk Islam.
Yang kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan secara mutlak karena itu termasuk kebaikan yang tidak dilarang untuk dilakukan, Allah berfirman yang artinya, “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak mengusir kamu dari negerimu, sesungguhnya Allah menyukai orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahanah: 8). Ini mirip dengan menjenguk mereka yang sakit, dan Rasulullah pernah menjenguk dan mendakwahi nonmuslim yang sakit seperti telah dibicarakan secara terperinci di tema terkait.
Apa yang diucapkan ketika takziah?
Harus berhati-hati dengan perkataan yang diucapkan ketika takziah. Tidak boleh mendoakannya supaya mendapat ampunan, rahmat, atau surga yang khusus untuk muslim bertauhid, sekalipun yang meninggal berkelakuan dan berakhlak baik. Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah! Ibnu Jad’an di masa jahiliah menyambung silaturrahmi, memberi makan orang miskin, apakah hal itu bisa bermanfaat baginya?” Rasulullah bersabda, “Tidak bermanfaat baginya, dia tak sekalipun pernah berkata, ‘Wahai Tuhanku! Ampuni segala kesalahanku pada hari kiamat.’” (HR. Muslim 365)
Dan Allah berfirman, “Tidak patut bagi nabi dan orang beriman meminta ampun untuk orang-orang musyrik walaupun mereka adalah kerabat, sesudah jelas bagi mereka bahwa mereka adalah penghuni neraka jahannam.” (QS. At-Tawbah: 113)
Juga firman Allah, “Dan barang siapa mencari agama selain Islam maka sekali-kali tidaklah akan diterima agama itu dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85)
Ucapan takziah nonmuslim
“Akhlafallahu Alaikum” (Semoga Allah menggantikan kehilanganmu), atau “Jabarallahu mushibatakum” (Semoga Allah memulihkan musibah yang menimpamu), yang di dalamnya tidak terdapat kata rahmat, ampunan, dan surga.
Dalam Al Adab Almufrad, ‘Uqbah bin ‘Amer Al Juhany melewati seorang yang tampilannya tampilan muslim, lalu ia mengucap salam kepadanya, orang itu membalas, “Waalaika rahmatullah wabarakatuh“. Budaknya berkata kepadanya, “Dia Nasrani“. Uqbah berdiri dan mengikuti orang itu dan berkata kepadanya, “Rahmat dan berkah Allah untuk orang beriman, saya berdoa semoga Allah memanjangkan umurmu, memperbanyak harta dan anak-anakmu.” (Al Adab Almufrad 1112)
Menghadiri penyelenggaran jenazah nonmuslim
Tidak patut menghadiri penyelenggaraan jenazah nonmuslim kecuali, kerabat seperti bapak, saudara, atau ibu, dll, sebagaimana perintah Rasulullah kepada Ali untuk mengubur bapaknya.
Rasulullah tidak ikut penyelenggaraan jenazah Abu Thalib, tidak menghadiri dan tidak mengikuti ke pemakaman padahal dia adalah pamannya dan orang yang paling kuat pembelaannya kepada Rasulullah.
Dari Ali RA, “Saya mengatakan kepada Nabi SAW, ‘Sesungguhnya pamanmu orang tua yang sesat telah meninggal.’ Beliau berkata, ‘Pergilah kamu kuburkan bapakmu.’” (Abu Dawud 3214)
Tidak terdapat riwayat bahwa sahabat dan generasi salaf menghadiri penyelenggaraan jenazah nonmuslim yang bukan kerabat. Tetapi jika terdapat maslahat maka tak apa-apa, karena tidak ada dalil yang jelas melarang, baik ia kerabat atau bukan.
Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada seorang muslim tinggal di negeri harbi atau di negeri nonmuslim, dia tidak diperintahkan untuk menyalahi kebiasaan lahiriah mereka demi mencegah mudharat, bahkan bisa saja dia dianjurkan atau diwajibkan untuk kadang-kadang mengikuti kebiasaan lahiriah mereka kalau terdapat maslahat bagi agamanya, atau menjadi peluang dakwah, atau supaya mengetahui perkara mereka yang tersembunyi untuk memberitahu pihak Islam atau untuk mencegah bahaya bagi kaum muslimin dan maslahat lain yang bisa diperoleh.” (Al Iqtidha 1/176)
Menghadiri ritual jenazah di gereja
Jika jenazah adalah kerabat dan dia ikut menguburkan dan menghadiri penyelenggaraan jenazah, namun tidak boleh mengikuti ritual yang dilakukan atau diucapkan dalam penyelenggaran jenazah.
Dengan demikian, tidak diperbolehkan menghadiri ritual penyelenggaraan jenazah di gereja, karena walaupun dia tidak melakukan apa yang mereka lakukan atau tidak mengucapkan apa yang mereka ucapkan tetapi kehadirannya tanpa pengingkaran merupakan bentuk persetujuan. Allah berfirman:
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa: 140)
Alqurthuby berkata, “Ayat ini menunjukkan wajibnya meninggalkan pelaku maksiat di saat nampak kemungkaran dari mereka. Siapa yang tidak menjauhi mereka artinya dia rela dengan apa yang mereka lakukan, sementara rela dengan kekafiran adalah kekafiran, Allah mengatakan, ‘Tentulah kamu serupa dengan mereka’. Siapa yang turut di majelis maksiat lalu tidak mengingkari maka mereka semua mendapatkan dosa yang sama. Jadi seharusnya dia mengingkari jika mereka-mereka mengucapkan atau melakukan kemaksiatan. Jika tidak bisa, hendaknya dia meninggalkan majelis itu supaya tidak termasuk yang dimaksud dalam ayat ini.” (Ahkamul Quran 5/417)
Ingat!
- Boleh secara mutlak bertakziah ke nonmuslim yang tidak memerangi ummat Islam.
- Haram mendoakan rahmat , maghfirah dan surga untk nonmuslim yang meninggal, atau doa doa lain yang hanya diperuntukkan bagi orang muslim.
- Boleh mendoakan keluarga mayit nonmuslim supaya musibahnya diringankan, dipanjangkan umur, diperbanyak harta dan keturunan dll.
- Kerabat jenazah nonmuslim boleh menghadiri penyelenggaraan jenazah.
- Boleh menghadiri jenazah nonmuslim yang buakan kerabat jiak terdapat maslahat.
- Tidak boleh ikut ritual keagamaan dalam penyelenggaran jenazah.
- Haram menghadiri ritual jenazah di gereja karena mengandunga arti persetujuan.